Kegiatan Pengukuhan Kadesa Dan BPD seKabupaten Bengkulu Tengah. (Dian/MataDian Com).
MataDian.Com, Bengkulu Tengah – Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si., secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024. Acara pengukuhan ini berlangsung di Gedung Pendopo Bukit Kandis pada Senin, 2 September 2024.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., jajaran Forkopimda Kabupaten Bengkulu Tengah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si., perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, serta sejumlah pejabat lainnya. Selain itu, para kepala OPD Pemkab Bengkulu Tengah, camat, kepala desa, BPD se-Kabupaten Bengkulu Tengah, dan tamu undangan turut hadir dalam acara yang penting ini.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141-248 Tahun 2024, yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah pada 31 Juli 2024. Selain itu, keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah juga ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 141-288 Tahun 2024 pada 28 Agustus 2024.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kontinuitas dalam pelaksanaan pemerintahan desa serta memperkuat peran Kades dan BPD dalam melayani masyarakat di Bengkulu Tengah. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berkomitmen untuk terus mendukung pemerintahan desa dalam menjalankan tugas-tugasnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.