Kegiatan Sosialisasi Pilkada, Antara Media Indonesia Online (MIO) Provinsi Bengkulu Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). (Dian/MataDian.Com).
MataDian.Com – Media Indonesia Online (MIO) Provinsi Bengkulu Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyelenggarakan Sosialisasi dengan mengambil tema “Hukum Dan Media Pilar Demokrasi Dalam Mendukung Pilkada Jujur Dan Adil”. Berlangsung di Hotel Riung Gunung, Kelurahan Nakau Kecamatan Talang Empat. Minggu, (10/11/2024).
Ketua MIO Provinsi Bengkulu, Eva Nisa, dalam sambutannya menjelaskan, Media berperan penting dalam menjaga proses demokrasi yang bersih, transparan, berkeadilan, dan memiliki tanggung jawab memberikan informasi akurat kepada masyarakat untuk mencegah disinformasi serta memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai asas kejujuran dan keadilan.
“Media bukan hanya sekadar penyampai berita, tetapi juga menjadi pengawas independen yang berperan penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas,” jelas Eva Nisa selaku Ketua MIO Provinsi Benģkulu.
Ditambahkan Anggota Divisi Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat , Dr. Zacky Antoni, SH, MH, menjelaskan bahwa, pentingnya sinergi antara hukum dan media dalam menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Peran media tidak bisa dianggap remeh dalam menyajikan informasi yang sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Melalui pemberitaan yang etis dan faktual,” jelas Zacky.
Menurut Zacky Antoni, media juga berkontribusi besar dalam menjaga keadilan dan kejujuran dalam Pilkada. Namun, hal ini harus didukung oleh ketegasan aparat hukum yang berkomitmen menindak pelanggaran pemilu.
“Pilkada yang jujur dan adil bukan hanya tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat, termasuk media dan aparat hukum,” ungkap Zacky.
Disamping itu, dalam pemaparannya Zacky juga menjelaskan tentang perbedaan antara media Pers dan Media Sosial atau Medsos.
Dikatakan Zacky, media Pers memiliki badan hukum, serta perannya jelas dalam mencari dan menyebarluaskan berita berdasarkan konfirmasi dari narasumber yang terpercaya.
“Media sosial, tidak memiliki badan hukum resmi dan memungkinkan siapa saja untuk menjadi penyebar informasi, ” demikian kata Zacky.