Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Bengkulu Geledah Kantor KSOP, Kantor Tunas Bara Jaya, Serta Rumah Pengusaha

MataDian.Com – Kejaksaan tinggi bengkulu membagi tiga tim untuk melakukan penggeledahan tiga lokasi dalam kasus dugaan Korupsi tambang di Provinsi Bengkulu. Kamis, (17/07/2025).

Dari penggeledahan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam perkara disita dan diamankan. Ada tiga lokasi digeledah, rumah Bebby Hussy pengusaha tambang, kantor Tunas Bara Jaya, serta kantor KSOP yang menjadi perhatian menarik dalam penggeledahan tersebut.

Disampaikan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, didampingi Kasi penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo jika, kaitannya KSOP untuk mengetahui proses perizinan batu bara yang dijual yang dimuat ke kapal tongkang dengan berlayar.

Dilokasi itulah, diamankan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan kegiatan jual beli batu bara dilakukan perusahaan tambang disidik Kejati Bengkulu. Namun sebagaimana keterlibatannya masih didalami pihaknya. Selain itu, dalam perkara ini, pihaknya juga menemukan sesuatu yang menarik lainnya di kantor Tunas Bara Jaya, namun sepenuhnya belum bisa disampaikan.

“Untuk KSOP, Berkaitan dengan izin angkutan dan pelayaran. Disana kan jika kapal mau keluar pasti minta izin. Batu bara ini sebelum dijual kan harus melalui KSOP dengan memuat ke tongkang. Untuk keterlibatan pihak KSOP masih didalami sejauh mana,” kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu.

Sebelumnya, dalam perkara dengan taksiran kerugian mencapai 300 milyar rupiah, Kejati Bengkulu menegaskan jika kerugian negara mencapai 300 milyar rupiah yang diakibatkan aktivitas tambang bahkan kerusakan lingkungan.

Selain itu, penyidik menyebut, jika aktivitas perusahaan tambang tersebut diluar IUP. Tidak hanya itu, dalam proses penyidikan Kejati juga sudah menyita Tambang di Bengkulu Tengah. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku