Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jaksa Kejati Bengkulu Dakwa Tiga Mantan Pejabat Bank Rugikan Negara Rp3,5 M

MataDian.Com, BENGKULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Pembantu (KCP) Topos, Kabupaten Lebong, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.

Pembacaan dakwaan tersebut berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 21 Januari 2026 dengan majelis hakim diketuai Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH

Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan masing-masing merupakan pegawai Bank Bengkulu KCP Topos, yakni Doni Wijaya selaku Account Officer Kredit Komersil, Fando Pranata selaku mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Topos, serta Tryo Wijaya Saputra selaku teller.

Dalam dakwaannya, JPU Kejati Bengkulu menyebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan melalui tiga modus kejahatan perbankan atau financial fraud.

Modus pertama adalah top up kredit, yakni dengan cara mencuri dan menggunakan data-data nasabah untuk meningkatkan nilai kredit atau pinjaman tanpa persetujuan yang sah.

Modus kedua berupa kredit bagi dua atau bagi hasil, di mana nasabah diminta meningkatkan plafon pinjaman, namun pada saat pencairan dana, sebagian uang dipotong dan dibagi oleh oknum pegawai Bank Bengkulu.

Sementara modus ketiga adalah kredit fiktif, yakni penggunaan kartu identitas milik kreditur yang diproses oleh oknum pegawai bank tanpa sepengetahuan pemilik identitas, kemudian dana pencairan kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ada tiga terdakwa yang didakwa hari ini, ketiganya didakwa merugikan negara Rp3,5 Miliar dengan tiga modus yang dikerjakan, atas hal itulah kami mendakwa ketiganya dengan Dakwaan Subsidair dan Primair,” ungkap JPU Kejati Bengkulu Dr. Arif Wirawan, SH, MH, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani S.H.,MH.

Lebih lanjut, JPU menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Dalam tahap tersebut, jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi guna menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku