Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sebab Pinjol Susah Dihapus, Ini Penjelasan Kepala OJK Bengkulu

oplus_2

Kegiatan Media Update Dalam rangka publikasi informasi terkait update perkembangan Industri Jasa Keuangan Triwulan 4 tahun 2025 di Provinsi Bengkulu dan silaturahmi bersama wartawan media di Provinsi Bengkulu. Kamis, (5/3/2026). (MataDian.Com/Dian).

MataDian.Com Sering dilakukannya pinjaman uang secara online, saat ini trend di tengah masyarakat dengan istilah Pinjol (Pinjaman Online), disebabkan oleh kebutuhan yang mendesak, ditambah lagi dengan kondisi ekonomi masyarakat yang pas-pasan,.sehingga Pinjol dianggap sebagai solusi tepat untuk mengatasi permasalahan menyangkut keuangan.

Susah dihapusnya aktivitas Pinjol yang sering menjadi masalah bagi masyarakat, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Cintya Dewi’ menjelaskan, bahwa transaksi pinjaman online dikarenakan masih tingginya minat masyarakat terhadap pinjaman tersebut.

Dikatakan Ayu, Pinjol juga termaktub dalam amanat Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) nomor 4 tahun 2023, sehingga OJK memberikan akses terhadap masyarakat untuk melakukan pinjaman yang dahulunya tidak ada.

Selain itu,.Ayu Laksmi juga menjelaskan, Pinjol juga untuk memudahkan masyarakat dalam hal pinjaman bagi mereka memiliki jarak tempuh yang dianggap jauh dari akses perbankan.

Hal itu dijelaskan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Bengkuku, Ayu Laksmi Cintya Dewi’ kepada MataDian.Com pada sesi tanya jawab, pada acara Media Update Dalam rangka publikasi informasi terkait update perkembangan Industri Jasa Keuangan Triwulan 4 tahun 2025 di Provinsi Bengkulu dan silaturahmi bersama wartawan media di Provinsi Bengkulu. Berlangsung di Ballroom Singaran Pati Kantor OJK Provinsi Bengkulu. Kamis, (5/3/2026).

“Pinjol ini dapat juga kita sampaikan, kenapa berlarut larut, karena tingginya permintaan masyarakat. Pinjol ini juga amanat indang-undang P2SK sehingga OJK membuka akses terkait pinjaman online dulunya tidak ada,” jelas Ayu Laksmi Cintya Dewi’.

Ayu menambahkan, selain masih tingginya minat masyarakat terhadap pinjaman online, mengakibatkan untuk melakukan pemberantasan terutama online Ilegal, hal itu dikarenakan kurangnya literasi dan pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.

“Tidak mengecek lagi apakah ini legal atau ilegal, ditambah lagi kebutuhan yang cukup tinggi, sehingga pilih yang gampang. Tinggal klik photo dari Hand Phone langsung cair, dapat duit,” demikian Ayu Laksmi.

 

 

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku