MataDian.Com, KALTIM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (6/7/2026).
Kegiatan ini dilakukan penyidik usai adanya dugaan penyimpangan dalam pembayaran insentif bagi guru dan aparatur sipil negara di lingkungan dinas tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), delapan unit telepon seluler, serta memeriksa tujuh orang saksi yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan sejumlah staf.
Selain kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Tenggarong, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Aspidsus Kejati Kaltim melalui Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Danang, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa penyidik untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru maupun ASN di Disdikbud Kukar selama periode 2020 hingga 2025.
“Sejak pagi hingga malam hari kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan ketidakbenaran pembayaran insentif guru maupun ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar tahun 2020 sampai 2025,” ungkap Danang Prasetyo.
Ditegaskan Danang, saat ini penyidik sudah menyita berbagai dokumen pencairan dana, rekening koran, serta dokumen yang berkaitan dengan aliran dana guna mengungkap mekanisme transaksi yang terjadi.
Danang menyebut jika penyidikan tidak hanya berpedoman pada temuan lembaga auditor, tetapi juga mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi pada periode sebelumnya.
“Kalau temuan dari lembaga auditor itu sudah diketahui secara umum. Namun, kami menemukan adanya dugaan lain yang tidak hanya berkaitan dengan temuan tersebut. Kami mendalami sejak tahun 2020 hingga 2025 dan sudah menemukan benang merahnya,” beber Kasi Penyidikan, Danang.
Sementara itu, meski belum merinci nilai kerugian negara, Danang mengungkapkan dugaan transaksi yang sedang didalami mencapai puluhan miliar rupiah dengan jumlah transaksi yang diperkirakan mencapai ribuan kali.
“Nilainya masih kami hitung. Yang jelas jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Transaksinya juga sangat banyak, bukan hanya ratusan, tetapi kemungkinan ribuan karena dilakukan pada setiap proses pencairan. Saat ini masih dalam tahap pendalaman sehingga belum bisa kami sampaikan secara rinci,” pungkas Kasidik Kejati Kaltim.
Kejati Kaltim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pembayaran insentif tersebut. (*)







