Sidang Kasus Arisan Bodong, Dengan Terdakwa Anggun D Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Selasa, (11/8/2026). (MataDian.Com/Dian).
MataDian.Com – Kasus arisan bodong yang menjerat terdakwa Anggun kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Dimana, agenda sidang yang akan dilaksanakan pada Selasa, (11/8/2026) memasuki agenda dijatuhkannya vonis terhadap Anggun, yang merupakan terdakwa dengan kasus penipuan dan penggelapan uang melalui aktivitas arisan online bodong, dengan korban Nova Lestari, dengan nilai kerugian berupa uang sebesar Rp. 20 juta.
Namun disela-sela agenda persidangan jatuhnya vonis tersebut, Dini selaku Kuasa Hukum Nova Lestari akan mengajukan gugatan restitusi, mengakibatkan jalannya sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Yongki mengalami penundaan. Sehingga ditundanya sudang itu, sidang akan dilanjutkan pada minggu depan
“Harusnya hari ini vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa,”.ungkap Rizki Dini Hasanah, selaku kuasa hukum Nova Lestari pada rekan media. Selasa, (11/8/2026).
Dengan usainya sidang tindak pidana terhadap Anggun, Dini mengatakan, terdakwa Anggun akan dilakukannya sidang lanjutan berupa sidang perdata.
“Kita menuntut ganti rugi. Karena pidananya sudah selesai, kita lanjutan perdatanya,” demikian Dini.







