Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dipecat, Hak Tidak Dipenuhi, 3 Guru SD IT Rabbani Tempuh Jalur Hukum

oplus_2

Guru SD IT Rabbani. Jumat, (24/8/2926). (MataDian.Com/Dian).

MataDian.Com – Tiga orang pendidik atau guru di Sekolah Dasar (SD) IT Rabbani Kota Bengkulu menempuh jalur hukum. Hal itu dikarenakan, ke tiga orang guru tersebut sudah dilakukannya pemecatan dari pihak sekolah secara sepihak, serta tidak mendapatkan hak yang semestinya mereka dapat sebagai tenaga pengajar. Malahan ke tiga guru itu mereka diminta mengembalikan sejumlah uang ke pihak sekolah dengan kisaran mencapai Rp. 5 juta.

Selain ke tiga guru tersebut masih ada enam guru lainnya, juga diminta pengembalian uang ke pihak sekolah dengan kisaran Rp. 650.000. Dari semua pengembalian uang yang dilakukan oleh oleh guru ke pihak sekolah, totalnya mencapai Rp. 18 juta.

Disampaikan guru, mereka dipecat sebagai tenaga pengajar di SD IT Rabbani dengan berbagai alasan yang dianggap melanggar aturan sekolah. Seperti ada yang melanggar dikarenakan iku program PPG (Program Profesi Guru) ada yang dianggap tidak mematuhi aturan sekolah, dan ada juga dengan alasan pemecatan dikarenakan sering terlambat pada jam belajar mengajar.

“Alasan kami bertiga dipecat, yang pertama Ustadzah Tita Aryani tidak mencerminkan akhlak Rabbani, saya sendiri (Ririn Safitri dengan alasan mengikuti PPG tanpa izin, kemudian Ustadzah Elsita Lesnawati dipecat dengan alasannya mengajarnya kurang, dan sama mengikuti PPG,” sampai guru kepada awak media. Jumat, (14/8/2026).

Diceritakan oleh guru SD IT Rabbani, awal mereka dipecat, mulanya mereka dipanggil kepala sekolah Marsu Juana melalui via WhatsApp pada tanggal 5 Agustus 2026. Dimana isi WhatsApp tersebut, ke tiga guru itu untuk disuruh menghadap pada pukul 14.15 wib. Setelah menerima isi pesan dari kepala sekolah, usai habis jam belajar mengajar mereka mematuhi menemui kepala sekolah dengan cara bergantian.

Saat memasuki ruangan kelas kepala sekolah, guru menyampaikan, bahwa di dalam ruangan kepala sekolah sudah ada guru pengawas yayasan. Yakni, Ustadzah Endang Sri Mulyani. Pada saat itu juga, guru menyatakan mereka bertiga dinyatakan dirumahkan.

“Setelah jam pembelajaran selesai di jam 14.15, kami bertiga secara bergantian menemui kepala sekolah di ruangan kepala sekolah. Yang mana ketika itu di ruangan kepala sekolah ada pengawas yayasan yaitu Ustadzah Endang Sri Mulyani. Dan di sana juga, kami bertiga secara bergantian dinyatakan dirumahkan,” ungkap guru.

Selain itu, guru menyampaikan, pemecatan mereka, mereka tidak adanya menerima surat peringatan atau surat peringatan untuk dipecat. Yaitu SP ( Surat Peringatan). Baik SP 1, SP 2, dan SP 3 dari sekolah maupun dari yayasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku