Paling Kiri, Kuasa Hukum Pelapor, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H. Senin, (26/10/2026). (MataDian.Com/Dian).
MataDian.Com – Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., meminta Polda Bengkulu mengevaluasi penghentian penyidikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan 1,5 ton buah kelapa sawit milik keluarga almarhum Saut Sitorus.
Permintaan evaluasi tersebut disampaikan dalam gelar perkara khusus di Mapolda Bengkulu, Senin (26/10/2026).
Ganda mempersoalkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Bengkulu Tengah pada 13 Februari 2026 dengan alasan tidak cukup bukti. Menurutnya, keputusan tersebut perlu ditinjau kembali karena pihak pelapor menilai masih terdapat alat bukti dan saksi yang belum diperiksa secara menyeluruh.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tertanggal 11 Maret 2024. Laporan diajukan Rollina Br Pangaribuan dengan terlapor Zaharip alias Boyon.
“Jika penyidik menyatakan tidak cukup bukti, kami mempertanyakan apakah seluruh alat bukti yang telah diserahkan sudah diperiksa dan dinilai secara objektif,” ujar Ganda usai gelar perkara.
Ia menyebutkan, pihaknya turut menyerahkan bukti baru atau novum, termasuk temuan terkait meterai pada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan terlapor untuk mengklaim penguasaan lahan.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-106/PJ.02/2026 tertanggal 16 Juli 2026, pihak pelapor menyoroti meterai tempel nominal Rp1.000 pada dokumen yang diklaim terbit pada 1987.
Menurut Ganda, meterai tersebut berasal dari periode penerbitan 1995–1999 sehingga keabsahan dokumen perlu ditelusuri lebih lanjut.
Selain itu, perkara ini menyangkut 1.500 kilogram tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dipanen pada 20 April 2021. Hasil penjualan buah sawit tersebut senilai Rp2.565.000 disebut telah disita sebagai uang pengganti. Pihak pelapor juga menyampaikan adanya rekaman video pengakuan terlapor di lokasi kejadian.
Dalam gelar perkara, pihak pelapor menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Drs. Ferry Agus Sianipar, S.H., M.H., serta ahli hukum perdata Dr. Ir. Yanpiter Marpi, S.H., M.H. Keduanya memberikan pandangan hukum terkait penghentian penyidikan dan persoalan penguasaan lahan yang dipermasalahkan.
Melalui gelar perkara khusus tersebut, Ganda meminta Wasidik Polda Bengkulu mengevaluasi dasar penerbitan SP3, memeriksa kembali alat bukti dan saksi, menindaklanjuti temuan mengenai dokumen tanah, serta mempertimbangkan pembukaan kembali penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Kami menghormati institusi Polri, tetapi hukum harus memberikan kepastian dan keadilan. Kami meminta Polda Bengkulu membuka kembali perkara ini,” tegasnya.
Hingga terdapat keputusan resmi dari kepolisian, dugaan tindak pidana dan persoalan keabsahan dokumen tersebut tetap perlu diuji melalui proses hukum yang objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (**)





