Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polda Bengkulu Evaluasi SP3 Kasus Dugaan Pencurian 1,5 Ton Sawit, LPK-RI Minta Penyidikan Dituntaskan

oplus_2

Nomor Dua Dari Kiri, Ketua DPD LPK – RI Bengkulu, Aprianto. Rabu, (28/10/2026). (MataDian.Com).

MataDian.Com – Penanganan kasus dugaan pencurian 1,5 ton kelapa sawit milik almarhum Saut Sitorus di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Bengkulu Tengah pada 2021, perkara tersebut kini dievaluasi oleh Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Evaluasi ini dilakukan setelah Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPD LPK-RI) Bengkulu bersama kuasa hukum pelapor, Rollina Br. Pangaribuan dan Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., mengajukan permintaan peninjauan kembali atas penghentian perkara tersebut.

Ketua DPD LPK-RI Bengkulu, Aprianto, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bengkulu beserta jajarannya atas langkah evaluasi terhadap penghentian penyidikan kasus yang diduga melibatkan Zaharip alias Boyon itu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Bengkulu dan jajarannya karena telah membuka kembali evaluasi terhadap SP3 yang diterbitkan Polres Bengkulu Tengah,” ujar Aprianto kepada MataDian.Com.

Aprianto berharap langkah tersebut tidak berhenti pada evaluasi administratif semata. Ia meminta Polda Bengkulu terus mengawal penanganan perkara hingga tuntas, sehingga persoalan yang telah berjalan selama bertahun-tahun itu memperoleh kejelasan hukum.

Sebelumnya kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, menjelaskan bahwa perkembangan tersebut merupakan tindak lanjut dari gelar perkara khusus bersama tim DPD LPK-RI Bengkulu di Polda Bengkulu pada 26 Oktober 2026.

Menurut Ganda, laporan polisi tersebut telah diproses sejak 2021 sebelum akhirnya dihentikan oleh Polres Bengkulu Tengah dengan alasan belum terpenuhinya kecukupan alat bukti.

Namun, dalam pemaparan pada gelar perkara khusus, pihak pelapor menyampaikan empat alat bukti serta menghadirkan dua orang ahli, masing-masing ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata. Materi tersebut disampaikan sebagai dasar untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan penghentian penyidikan.

Berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan, Polda Bengkulu mengarahkan agar perkara tersebut kembali ditindaklanjuti melalui penyidikan lebih lanjut.

Ganda pun mengapresiasi langkah Polda Bengkulu dan meminta Polres Bengkulu Tengah segera menindaklanjuti surat dari Polda terkait pembukaan kembali penyidikan.

“Kami meminta Polres Bengkulu Tengah segera menindaklanjuti surat dari Polda Bengkulu, membuka kembali penyidikan, serta memanggil pihak-pihak yang diperlukan untuk menjalani pemeriksaan,” tegasnya.

Pihak pelapor berharap proses lanjutan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, perkara dugaan pencurian sawit yang telah bergulir sejak 2021 tersebut dapat memperoleh kepastian hukum berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku