Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Guna Kembalikan Kerugian Negara, Kejati Sita Aset Milik Terduga Korupsi Tambang

Beberapa Aset Milik Terduga Korupsi Tambang Yang Disita Kejati Bengkulu, Setelah dilakukannya Penggeledahan. (Dian/MataDian.Com).

MataDian.Com – Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali menyita harta para tersangka dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu. Minggu, (3/08/2025).

Dalam penyitaan itu, Kejati melakukan penggeledahan didua titik lokasi. Yakni, rumah istri tersangka berinisial AG selaku marketing perusahaan PT. Inti Bara Perdana di Jalan Sadang. Kedua rumah milik tersangka berinisial BH, di Kecamatan Ratu Agung, Kita Benģkulu

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo dan Kasi Operasi Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan penggeledahan disertai penyitaan. Adapun aset yang disita pihak Kejati tersebut diantaranya: satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil jenis Pajero Sport, Toyota Rush, perhiasan berlian, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari berbagai Bank, sertifikat rumah, sertifikat Kantor Inti Bara Perdana, serta sertifikat kosan 30 pintu tak luput dari penyitaan penyidik kejaksaan.

“Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua tempat disita dari dua rumah itu perhiasan, tiga rumah, dua mobil, sejumlah sertifikat, tas, uang tunai mata uang rupiah dan dollar Amerika,” kata Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH, MH,

Ditambahkan, Kasi Penyidikan, Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, mengatakan, penyitaan ini dilakukan dalam upaya mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.

“Penyitaan harta para tersangka dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 500 miliar,” kata Danang.

Sebelumnya, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan.

Kesembilan tersangka tersebut adalah;

1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, berinisial IS.

2. Direktur PT Ratu Samban Mining, ES.

3. Komisaris Tunas Bara Jaya, BH.

4. General Manager PT Inti Bara Perdana, SH.

5. Direktur Utama Tunas Bara Jaya, JS.

6. AG, selaku Marketing PT Inti Bara Perdana

7. ST, Direktur Inti Bara Perdana.

8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, DA.

9. Kepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 sampai uli 2024, SSH.

Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu dimulai dengan ditemukannya dugaan banyaknya pelanggaran yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (PT. RMS) dan PT. TBJ. Kedua perusahaan ini di bawah kendali tersangka BH.

Dugaan pelanggaran yang dilanggar, berupa operasi pertambangan diluar Izin Usaha Produksi (IUP). Bahkan ditengarai masuk kawasan hutan. Pada bagian ini, kejaksaan Tinggi telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita pertambangan PT. RSM. Selain itu, penyidik juga menemukan kejanggalan penjualan batubara fiktif dengan memanipulasi kualitas batubara Kejaksaan menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.

Dalam kasus ini Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 500 miliar yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku