Tim Pidsus Kejati Bengkulu Saat Melakukan Penggeledahan di Sekretariat Dewan (Setwan). Selasa, (24/06/2025). (Dian/MataDian.Com).
MataDian.Com, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Bengkulu pada Selasa, 24 Juni 2025. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut oleh penyidik Kejati Bengkulu.
Tim penyidik tiba di kantor Setwan sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam proses penggeledahan yang berlangsung hingga sore hari itu, Kejati Bengkulu berhasil mengamankan puluhan kontainer berisi dokumen dan berkas penting. Seluruh dokumen tersebut dimasukkan ke dalam truk untuk kemudian dibawa ke Kantor Kejati Bengkulu sebagai barang bukti.
Selain dokumen dalam bentuk fisik, penyidik juga turut menyita beberapa unit handphone serta laptop milik pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani, yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci item atau objek apa saja yang menjadi sasaran penyidikan. Namun, ia membenarkan bahwa salah satu dokumen penting yang diamankan adalah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
“Untuk sekarang belum bisa kami sampaikan secara spesifik item-itemnya. Tapi yang jelas ada puluhan yang kami periksa. Semua dokumen dan alat elektronik yang ada kaitannya dengan perkara kami amankan, termasuk handphone dan laptop,” ujar Ristianti kepada awak media di halaman Kantor Kejati Bengkulu, Senin sore.
Ristianti menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pendalaman terhadap bukti-bukti tengah dilakukan secara menyeluruh. Ketika ditanya mengenai nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menyebut bahwa pihaknya belum bisa mengungkapkan angka pastinya. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, diperkirakan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Saat ini kami masih dalam proses pengumpulan dan penyusunan dokumen pendukung. Angka pasti kerugian negara belum bisa kami sampaikan, tapi berdasarkan indikasi awal nilainya mencapai miliaran,” jelas Danang.
Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan kasus ini, penggeledahan serupa juga telah dilakukan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu. Dari lokasi tersebut, tim penyidik juga membawa puluhan kontainer berisi dokumen-dokumen keuangan yang diduga berkaitan erat dengan pengelolaan anggaran Setwan Provinsi Bengkulu.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti awal yang cukup kuat untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat Dewan ini disebut-sebut melibatkan beberapa pihak internal yang saat ini juga tengah diperiksa secara intensif.
Pihak Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kejati berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu.
“Kami minta masyarakat bersabar dan memberi kepercayaan kepada Kejati Bengkulu untuk menyelesaikan proses penyidikan ini. Semua langkah kami ambil berdasarkan hukum dan alat bukti,” pungkas Ristianti.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait jumlah tersangka maupun pihak-pihak yang telah diperiksa secara formal dalam kasus ini. Kejati Bengkulu memastikan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada publik sesuai perkembangan penyidikan. (*)