Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku

Khairil Anwar: Gubernur Wakil Pemerintah Pusat di Daerah

Asisten I Setda Provinsi Benģkulu, Khairil Anwar. Kamis, (30/05/2024). (Dian/MataDian.Com).

MatDiian.Com – Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Bengkulu, di hotel ternama kawasan Kota Bengkulu, Kamis (30/5)

Rakor yang mengusung tema ‘Pengusulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota’ ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar yang dihadiri narasumber dari Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Bantuan dan Kerjasama Ditjen Biro Administrasi Kewilayahan, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD (hadir secara virtual) yang diikuti juga oleh KPU kabupaten/kota serta perwakilan partai politik peserta Pemilu.

Dalam keterangannya, Asisten I Khairil Anwar mengatakan, Rakor ini untuk menyamakan persepsi dan menegaskan kembali bahwa gubernur selain kepala daerah otonom juga melekat sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah.

Dijelaskannya, gubernur itu memiliki beberapa tugas dan fungsi sebagai wakil pemerintah pusat, di antaranya, tugas sebagai koordinator. Artinya mengkoordinir seluruh kabupaten dan kota yang ada.

Kemudian yang kedua, fungsi pembinaan, sebagai fungsi pembinaan, artinya gubernur bisa memberikan sanksi kepada kepala daerah kabupaten dan kota yang melanggar ketentuan.

“Fungsi pengawasan, artinya fungsi gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah kabupaten dan kota. Ketiga fungsi inilah yang perlu disamakan persepsinya agar bupati maupun walikota tidak merasa gubernur intervensi,” jelas Khairil, usai membuka Rakor.

Lanjutnya, hal itu betul dalam konteks otonomi daerah gubernur tidak bisa intervensi kepala daerah kabupaten dan kota, namun di sisi lain, pada konteks gubernur sebagai wakil pemerintah pusat maka sesuai aturannya, gubernur memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsinya.

Mengacu dari hal di atas, kata Khairil, terkait dengan persiapan besar dalam pergantian anggota legislatif kabupaten, kota dan juga provinsi yang telah terpilih pada Pemilu lalu, maka hal itu tentu ada prosesnya.

Untuk itu, ujarnya, Rakor ini juga untuk menyampaikan informasi serta menyamakan persepsi apa saja yang mesti disiapkan kabupaten dan kota dalam rangka mengusulkan anggota DPRD yang terpilih di wilayahnya masing-masing.

“Sehingga ketika kabupaten/kota mengusulkan anggota DPRD-nya tidak banyak kendala lagi untuk melengkapi berkas syarat administrasinya, apalagi waktunya sudah semakin dekat,” sebut Khairil.

Untuk Surat Keputusan (SK) pelantikan bagi anggota dewan provinsi akan dikeluarkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sedangkan untuk SK anggota legislatif provinsi akan dikeluarkan oleh Kementerian dalam Negeri.

“Untuk pelantikan anggota DPRD yang baru terpilih, waktunya nanti bersamaan pada masa berakhirnya periode anggota DPRD sebelumnya,” jelasnya.

“Diharapkan secepatnya anggota DPRD yang baru terpilih dapat menerima SK pengangkatan mereka sebagai anggota legislatif kabupaten, kota maupun provinsi untuk dapat dilantik pada saat yang telah ditentukan,” demikian sampai Khairil. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku