Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Meski Ditengah Dinamika Ekonomi Global Dan Domestik, OJK Nilai SKJ Tetap Terjaga

MataDian.Com – Jakarta, 3 Maret 2026. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Februari 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.

Perekonomian global masih menunjukkan kinerja yang relatif baik sejalan dengan penguatan kinerja manufaktur global dan tren pemulihan keyakinan konsumen. Namun demikian, peningkatan tensi geopolitik dan fragmentasi geoekonomi pada awal 2026, termasuk di Timur Tengah serta dinamika kebijakan perdagangan AS, menjadi downside risk yang berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan global.

Perekonomian AS pada kuartal IV 2025 terpantau tumbuh 1,4 persen qtq, jauh di bawah ekspektasi pasar sebesar 2,5 persen, didorong oleh government shutdown dan pelemahan konsumsi, di tengah pasar tenaga kerja masih relatif solid. Tekanan inflasi kembali meningkat dan sejalan dengan perkembangan tersebut, ekspektasi pasar terhadap pemangkasan suku bunga pada pertengahan tahun mulai menurun, dengan kecenderungan kebijakan suku bunga higher for longer.

Di kawasan Asia, perekonomian Tiongkok masih menghadapi tekanan permintaan domestik di tengah berlanjutnya krisis sektor properti, meskipun kinerja eksternal masih mencatatkan surplus.

Dari sisi domestik, perekonomian Indonesia di kuartal IV 2025 mencatat pertumbuhan yang solid yaitu sebesar 5,39 persen yoy, sehingga secara keseluruhan tahun 2025 tumbuh 5,11 persen. Inflasi headline meningkat terutama akibat efek basis rendah tahun sebelumnya. Indeks Keyakinan Konsumen masih berada di zona optimistis meskipun menunjukkan moderasi dan aktivitas manufaktur tetap berada dalam fase ekspansif pada awal 2026.

Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).

 

Pada Februari 2026, tekanan di pasar saham domestik terpantau mereda. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Februari 2026 ditutup pada level 8.235,49 pada 27 Februari 2026, terkoreksi sebesar 1,13 persen secara mtd atau 4,76 secara ytd. Sehubungan dengan volatilitas pasar di awal Maret 2026 yang dipicu oleh eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, OJK terus memantau pergerakan pasar serta berkoordinasi dengan SRO dalam mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan.

Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham pada Februari 2026 tercatat sebesar Rp25,62 triliun (Januari 2026: Rp34,91 triliun). Dengan demikian, RNTH bulanan konsisten berada di atas angka Rp20 triliun sejak Agustus 2025. Proporsi transaksi investor ritel pada bulan tersebut tercatat sebesar 53 persen (Januari 2026: 58 persen). Sementara dari sisi investor asing, tercatat net sell sebesar Rp0,36 triliun, berbalik arah dibandingkan bulan sebelumnya (Januari 2026: net sell Rp9,88 triliun).

Di pasar obligasi, indeks komposit ICBI per 27 Februari 2026 ditutup di level 442,12; terapresiasi 0,45 persen mtd atau 0,29 persen ytd. Adapun yield SBN rata-rata mengalami kenaikan sebesar 1,76 bps mtd atau 10,04 bps ytd. Investor nonresiden di pasar SBN terpantau membukukan net sell sebesar Rp3,35 triliun secara mtd (ytd: net sell Rp3,25 triliun), sedangkan di pasar obligasi korporasi net sell sebesar Rp0,30 miliar secara mtd (ytd: net sell Rp0,95 triliun).

Di tengah dinamika pasar, industri pengelolaan investasi masih melanjutkan kinerja positif. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.115,71 triliun per 26 Februari 2026, meningkat 1,11 persen mtd atau 7,0 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana pada periode yang sama mencapai Rp726,26 triliun, tumbuh 3,55 persen mtd atau 7,54 persen ytd. Tren kinerja NAB yang solid tersebut didukung oleh investor Reksa Dana yang tetap aktif melakukan subscription, dengan net subscription sebesar Rp16,09 triliun mtd atau Rp43,12 triliun ytd.

Dari sisi jumlah investor, per 25 Februari 2026 (mtd) terpantau adanya penambahan sebanyak 1,8 juta investor baru di pasar modal domestik. Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 12,34 persen menjadi 22,88 juta.

Selanjutnya, penghimpunan dana oleh korporasi di pasar modal hingga 27 Februari 2026 (ytd) telah mencapai Rp39,09 triliun, yang bersumber dari 32 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS). Adapun pada pipeline, terdapat 25 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp16,83 triliun.

Untuk penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF), per 26 Februari 2026 terdapat 13 Efek baru dengan nilai dana dihimpun sebesar Rp23,65 miliar, serta terdapat 4 penerbit baru. Dengan demikian secara agregat, telah tercatat 1.008 penerbitan Efek dari 596 penerbit dan 194.497 pemodal.

Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 20 Februari 2026, terdapat sebanyak 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Adapun selama Februari 2026, volume transaksi mencapai 29.514 lot dan frekuensi transaksi sebanyak 234.951 kali. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 27 Februari 2026, secara total tercatat 153 pengguna jasa yang telah terdaftar. Adapun penambahan volume transaksi pada Februari 2026 tercatat sebesar 2.218 tCO2e (Tonne of Carbon Dioxide Equivalent), dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp91,87 miliar.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon:

Pada Februari 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang PMDK sebesar Rp23.635.000.000 kepada 33 Pihak serta 1 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin, 3 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin dan menetapkan 4 Perintah Tertulis.

Pengenaan sanksi di atas termasuk sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) sebesar Rp925.000.000 serta pihak-pihak terkait, termasuk PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek (PEE) dalam Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) REAL yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dan pembekuan izin usaha sebagai PEE selama 1 (satu) tahun.

Sanksi juga dikenakan kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) sebesar Rp1.850.000.000 dan pihak-pihak terkait; serta kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) sebesar Rp4.625.000.000 dan pihak-pihak terkait, termasuk PT KGI Sekuritas Indonesia selaku PEE dalam IPO IPPE yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dan pembekuan izin usaha sebagai PEE selama 1 (satu) tahun.

Selanjutnya, OJK juga mengenakan sanksi kepada pihak-pihak terkait dalam kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) sebesar Rp6.210.000.000; termasuk kepada Sdr. HS (Pengendali dari TDPM) yang menyembunyikan informasi bahwa yang bersangkutan adalah Beneficial Owner dari Xing Wang International Limited.

Selain itu, dalam rangka penegakan ketentuan terkait tindak pidana di bidang PMDK terkait manipulasi perdagangan saham, OJK telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp11.050.000.000,- kepada 3 Pihak perorangan, yaitu Sdr. BVN, Sdr. UPT, dan Sdr. MLN serta kepada PT Dana Mitra Kencana.

Sejak 1 Januari 2026 hingga Februari 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp38.310.000.000 kepada 40 Pihak, 1 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin, 3 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin, 2 perintah tindakan tertentu/instruksi tertulis, serta 4 Perintah Tertulis.

Sejak 1 Januari 2026 hingga Februari 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp16.034.500.000 kepada 141 Pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal, 42 Peringatan Tertulis, serta 10 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non-Kasus.

 

Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Januari 2026, kredit tumbuh sebesar 9,96 persen yoy menjadi Rp8.557 triliun, meningkat dibandingkan posisi Desember 2025 yang tumbuh 9,63 persen.

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 22,38 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 6,58 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 4,13 persen. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 16,07 persen. Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh sebesar 13,43 persen yoy.

Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,32 persen. Per Januari 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 20,15 persen yoy (Desember 2025: 19,32 persen yoy) menjadi Rp27,1 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 31,23 juta (Desember 2025: 31,21 juta).

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,48 persen yoy (Desember 2025: 13,83 persen yoy) menjadi Rp10.076 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 19,75 persen, 12,61 persen, dan 8,27 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada Januari 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,23 persen (Desember 2025: 126,15 persen) dan 27,54 persen (Desember 2025: 28,57 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 197,92 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,14 persen (Desember 2025: 2,05 persen) dan NPL net sebesar 0,82 persen (Desember 2025: 0,79 persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 9,01 persen (Desember 2025: 8,77 persen). Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,49 persen (Desember 2025: 2,53 persen).

Permodalan (CAR) sebesar 25,87 persen (Desember 2025: 25,87 persen), menjadi buffer mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Surabaya, terhitung sejak 27 Januari 2026, Perumda BPR Bank Cirebon terhitung sejak 9 Februari 2026, serta PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berkantor pusat di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali terhitung sejak 18 Februari 2026.

Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±32.556 rekening (sebelumnya: ±32.144 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).​

 

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi pada Januari 2026 mencapai Rp1.214,82 triliun atau naik 5,96 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.146,47 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp995,19 triliun atau naik 7,48 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Januari 2026 mencapai Rp36,38 triliun, atau tumbuh 4,67 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 6,15 persen yoy dengan nilai sebesar Rp17,97 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 17,92 persen yoy dengan nilai sebesar Rp18,42 triliun.

Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 478,06 persen dan 323,47 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,63 triliun atau terkontraksi sebesar 0,42 persen yoy.

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Januari 2026 tumbuh sebesar 11,21 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.686,11 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,62 persen yoy dengan nilai mencapai Rp412,29 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.273,82 triliun atau tumbuh sebesar 12,42 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, pada Januari 2026 nilai aset tumbuh sebesar 1,96 persen yoy menjadi Rp47,51 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Januari 2026 terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 143 perusahaan (79,72 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Februari 2025 dilakukan terhadap 7 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

 

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 0,78 persen yoy pada Januari 2026 (Desember 2025: 0,61 persen yoy) menjadi Rp508,27 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 10,27 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,72 persen (Desember 2025: 2,51 persen) dan NPF net sebesar 0,82 persen (Desember 2025: 0,77 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,11 kali (Desember 2025: 2,18 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 71,13 persen yoy (Desember 2025: 75,05 persen yoy), atau menjadi Rp12,18 triliun dengan NPF gross sebesar 2,77 persen (Desember 2025: 2,73 persen).

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura pada Januari 2026 tumbuh sebesar 0,83 persen yoy (Desember 2025: 0,81 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp15,95 triliun.

Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Januari 2026 tumbuh 25,52 persen yoy (Desember 2025: 25,44 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp98,54 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 4,38 persen (Desember 2025: 4,32 persen).

Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Januari 2026 tumbuh sebesar 60,05 persen yoy (Desember 2025: 48,07 persen yoy) menjadi Rp143,14 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp115,98 triliun atau 81,03 persen dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian.

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Saat ini terdapat 9 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 9 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan kewajiban tersebut, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Februari 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 17 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 22 Penyelenggara Pindar, 2 Lembaga Keuangan Mikro, 8 Perusahaan Pergadaian, dan 1 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 30 sanksi denda dan 97 sanksi peringatan tertulis.

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

 

Pelaksanaan regulatory sandbox:

Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga  23 Februari 2026, OJK telah menerima 309 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

OJK telah menerima  27 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 9 di antaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) yang tengah melaksanakan proses uji coba, 1 permohonan dinyatakan tidak lulus, serta 4 peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus”, yaitu atas nama:

PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) – dinyatakan “Lulus” pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan model bisnis tokenisasi emas (AKD-AK) dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR).

PT Sejahtera Bersama Nano – dinyatakan “Lulus” pada tanggal 8 Oktober 2025 dengan model bisnis tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

PT Teknologi Gotong Royong (GORO) – dinyatakan “Lulus” pada tanggal 5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam hal ini, PT Teknologi Gotong Royong bertindak sebagai platform perdagangan AKD yang memperdagangkan token GORO.

PT Properti Gotong Royong – dinyatakan “Lulus” pada tanggal 5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam hal ini, PT Properti Gotong Royong bertindak sebagai pemilik dan kustodian atas aset properti yang ditokenisasi melalui platform GORO.

Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, PT Indonesia Blockchain Persada, PT Sejahtera Bersama Nano, dan PT Teknologi Gotong Royong dapat melakukan pendaftaran kepada OJK. Adapun bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 4 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak yang sama untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.

Saat ini, OJK sedang melakukan proses evaluasi terhadap 6 permohonan untuk menjadi peserta sandbox dengan model bisnis AKD-AK.

Perizinan penyelenggara ITSK:

Per Februari 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Jumlah PAJK terdaftar menurun dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 20 PAJK, karena terdapat 3 PAJK yang tidak mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK hingga batas waktu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.

Sampai dengan Februari 2026, terdapat 38 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 10 PKA (8 PKA terdaftar dan 2 PKA baru) dan 28 PAJK (17 PAJK terdaftar dan 11 PAJK baru).

Berdasarkan laporan per Januari 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.329 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

Adapun selama Januari 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,01 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 16,95 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Januari 2026 tercatat mencapai 26,50 juta hit. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.

Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, pada Februari 2026 tercatat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD). Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan 8 lembaga penunjang, yang terdiri dari 6 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). Selanjutnya, OJK saat ini dalam proses evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 CPAKD, dan  1 PJP.

Jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai  20,70 juta konsumen pada posisi  Januari 2026 atau tumbuh 2,56 persen mtm (Desember 2025: 20,19 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Januari 2026 tercatat sebesar Rp29,24 triliun atau turun 10,53 persen mtm  (Desember 2025: Rp32,68 triliun). Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Januari 2026 tercatat sebesar Rp8,01 triliun atau turun 6,88 persen (Desember 2025: Rp8,60 triliun). Penurunan tersebut sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama. Namun demikian, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga baik.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor IAKD, selama bulan Februari 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 2 Penyelenggara ITSK dan 2 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut terdiri dari 7 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK).

 

Sejak 1 Januari 2026 hingga 20 Februari 2026, OJK telah menyelenggarakan 251 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 299.119 peserta. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 54 konten edukasi, dengan total 568.673 viewers. Selain itu, terdapat 1.608 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 1.150 kali dan penerbitan 745 sertifikat kelulusan modul.

Pada periode 1 Januari 2026 sampai dengan 20 Februari 2026 telah diselenggarakan implementasi GENCARKAN melalui penyelenggaraan 2.302 program yang telah menjangkau 19,8 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 1.015 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 1.287 konten. Adapun untuk wilayah pelaksanaan GENCARKAN telah menjangkau 253 dari 514 atau 49,22 persen Kabupaten/Kota di Indonesia.

Untuk meningkatkan kompetensi pegawai PUJK dalam memberikan layanan keuangan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, OJK menyelenggarakan Workshop Sensitivitas Layanan disabilitas bagi PUJK pada 3-4 Februari 2026 yang diikuti oleh 46 Bank Umum dan Bank Umum Syariah.

Dalam rangka penguatan dan pengembangan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), telah diselenggarakan:

Kegiatan coaching clinic dan workshop Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Provinsi Maluku Utara dilaksanakan pada 5 Februari 2026. Kegiatan dimaksud turut dihadiri oleh perwakilan Pemda, industri, OJK dan perwakilan dari 11 TPAKD di Wilayah Maluku Utara. Selain itu, sebagai bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi implementasi program kerja TPAKD, telah dilaksanakan kegiatan onsite visit ke kelompok UMKM dan Nelayan di Kota Ternate dan Tidore pada 4 Februari 2026.

Kegiatan coaching clinic dan workshop Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah se-Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada 5 Februari 2026. Kegiatan dimaksud turut dihadiri oleh perwakilan dari 36 TPAKD di wilayah Jawa Tengah. Sebagai bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi implementasi program kerja TPAKD, telah dilaksanakan kegiatan asistensi dan pendampingan SiTPAKD.

Kegiatan Rapat Pleno dan Coaching Clinic Pelaporan Rencana TPAKD Kota Tual dan TPAKD Kab. Maluku Tenggara telah dilaksanakan pada 24 sampai dengan 25 Februari 2026 (Kota Tual) dan 26 Februari 2026 (Kab. Maluku Tenggara). Kegiatan dimaksud turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, OJK, perwakilan OPD terkait, serta Industri Jasa Keuangan. Dalam kegiatan tersebut, sekaligus dilakukan penetapan atas program kerja TPAKD tahun 2026 di masing-masing wilayah.

OJK, LPS, dan BPS kembali melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 sebagai dasar utama pelaksanaan program literasi dan inklusi keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun ini, SNLIK akan memiliki angka literasi dan inklusi keuangan tingkat provinsi. Adapun pendataan SNLIK 2026 dilaksanakan mulai 4 sampai dengan 18 Februari 2026 yang menyasar 75.000 responden berusia 15–79 tahun di 38 provinsi, yang mencakup 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan jumlah Satuan Wilayah Setempat (SLS) sebanyak 7.500 SLS.

Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:

Berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 26 Februari 2026, OJK telah mengenakan 17 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 12 Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp239 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:

16 peringatan tertulis kepada 16 PUJK, 2 instruksi tertulis kepada 2 PUJK, dan 12 sanksi denda kepada 10 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026.

Selain itu, terdapat 81 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp1,628 Miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 17 Februari 2026.

 

Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 5 Februari 2026 telah menerima 65.139 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.323 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 3.169 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 3.914 dari industri financial technology, 1.914 dari perusahaan pembiayaan, 208 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku