Teguh, SH, MH. (Dian/MataDian.Com).
MataDian.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Benģkulu terus melakukan upaya penegakan hukum ditengah masyarakat.
Kali ini, demi upaya penegakan hukum ditengah masyarakat tersebut, Kejati Benģkulu kembali melakukan penggeledahan, yaitu di rumah kediaman bos tambang batu bara Beby Hussy, di Jalan Sadang Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu. Kamis, (17/07/2025).
Melalui kuasa hukum pribadi Beby Hussy, Teguh, SH, MH, kepada awak media menjelaskan, meskipun terkejut, namun beliau tetap kooperatif atau merespon dengan baik penggeledahan yang dilakukan pihak Kejati di kediaman Beby Hussy.
“Meskipun kaget, tapi kami tetap kooperatif dan merespon dengan baik. Beliau (pihak Kejati,red) menunjukan surat-suratnya untuk penggeledahan. Surat itu pertanggal 16. Saya juga baru terima, kita juga kooperatif. Silakan untuk melihat semuanya, dan sekarang kita saksikan,” ungkap Teguh.
Dikatakan Teguh, untuk saat ini dari hasil penggeledahan sedang dilakukan penyusunan berkas-berkas yang akan dibawa oleh pihak Kejati.
“Gak banyak sih berkasnya, karna ini memang ada terkait tahun 2022 sampai sekarang,” kata Teguh.
Teguh menambahkan, aktivitas tambang yang dikelola Beby Hussy sebenarnya sudah tidak aktif lagi. Namun demikian, teguh mengungkapkan demi proses hukum harus tetap dijalankan. Hal itu, menurut Teguh demi menghindari sangkaan yang tidak baik bagi penegak hukum
” Bagi kami, sebagai PH juga harus mendukung, bagaimana penegakan hukum itu bisa baik,” demikian Teguh.







