Kegiatan Study Kasus DPRD Provinsi Bengkulu. Kamis, (23/07/2025). (Dian/MataDian.Com).
MataDian.Com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Benģkulu, diantaranya Usin Abdilah Putera Sembiring, Sri Rejeki, Andi Suhari, Ali Saptaini, Hidayat melaksanakan Study Kasus di beberapa Perusahaan Tambang yang berlokasi di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. Kamis, (23/07/2025).
Ketua Tim Pansus, Ali Saptaini menjelaskan, bahwa Study Kasus tersebut bertujuan untuk penguatan perumusan materi Peraturan Daerah (Perda), atas perubahan Perda nomor 7 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi. Terutama pajak PBB, TNKB dan lainnya.
“Meskipun kami belum bisa menyampaikan angka resminya nanti dalam perubahan, tapi Insya Allah dinamika perkembangan di Pansus sangat memahami, mencermati keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Bengkulu tentang pajak tadi,” ungkap Ali Saptaini.
Study Kasus dilakukan, juga dalam upaya untuk mengetahui adanya kecurigaan Pemerintah terhadap beberapa perusahaan tambang di wilayah Provinsi Bengkulu, yang selama ini terindikasi tidak taat berkewajiban untuk membayar pajak.
“Apakah betul kecurigaan kita selama ini kurangnya wajib pajak itu, ketaatannya membayar pajak yang hanya 30 persen itu apakah betul juga menyangkut ada juga di Perusahaan-Perusahaan, ternyata indikasi itu ada,” kata Ali.
Untuk itu, Ali mengharapkan, dengan pelaksanaan study kasus perubahan Perda nomor 7 tahun 2023 yang dilakukan oleh Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, kedepannya para pengusaha pertambangan dapat taat untuk membayar pajak. Sehingga, peningkatan di Provinsi Bengkulu semakin meningkat.
“Kalau seandainya nanti persentase ketaatan wajib pajak itu hanya 34 persen, bisa naik di atas angka 34 persen. Misalkan diangka 60 persen. Insya Allah PAD kita kedepannya lebih meningkat,” harap Ali.
Ali menambahkan, dalam Study Kasus ini juga ditemukan banyaknya kendaraan operasional yang dimiliki perusahaan tambang, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari luar Provinsi Bengkulu.
“Bahkan ada juga beberapa kendaraan operasional perusahaan yang memiliki TNKB Provinsi Bengkulu, namun setelah dicek pihak Bapenda, malah tidak terdaftar,” beber Ali.
Selain itu, dalam Study Kasus, Pansus juga ditemukan adanya indikasi sejumlah alat berat milik perusahaan tidak taat membayar pajak sebagaimana ketentuan yang sudah berlaku.
“Tadi juga kita melakukan pengambilan sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan perusahaan. Hanya saja untuk memastikan apakah itu BBM industri atau subsidi, harus diuji laboratorium terlebih dahulu,” tegas Ali.
Adapun perusahaan pertambangan batubara yang dikunjungi yakni Sub Kontraktor Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Injatama yakni PT. Selamat Jaya Persada, PT. Aliran Karya, PT. Setia Abadi Perkasa, PT. Cereno Energi Selaras, dan PT. Cakrawala Dinamika Energi.







