Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Pengangkut Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara


MataDian.Com – Dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang digelar pengadilan negeri bengkulu selasa (8/2/2022) yang diketuai hakim lia, jpu pidum kejati bengkulu menuntut terdakwa Rando Yupita Sari pengangkut 143kg ganja dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara denda Rp 4 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Terdakwa Rando Yupita oleh jpu pidum kejati bengkulu dinyatakan sah terbukti melanggar pasal 115 ayat 2 Undang Undang
R.I Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan JPU. Kasi penkum kejati bengkulu Ristianti Andriani mengatakan hal memberatkan Terdakwa Rando Yupita di tuntut 15 tahun penjara karena yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat obatan terlarang.
“Melihat dari keterangan saksi dan fakta dipersidangan , jpu pidum kejati bengkulu berkeyakinan bahwa Terdakwa Rando Yupita Sari Terbukti sah melanggar pasal 115 ayat 2 Undang Undang R. I Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan untuk itu Terdakwa di tuntut jpu dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara denda Rp 4 miliar subsidair 6 bulan penjara, ” Ujar Ristianti Andriani Kasi penkum Kejati Bengkulu. “
Usai mendengarkan tuntutan jpu pidum kejati bengkulu/ majelis hakim mempersilahkan Terdakwa Rando Yupita memberikan tanggapan atas tuntutan jpu tersebut namun Terdakwa belum siap menjawabnya. Lantaran Terdakwa Rando Yupita belum siap maka selanjutnya majelis hakim pengadilan negeri bengkulu memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali selasa minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Terdakwa.
Untuk diketahui terdakwa Rando Yupita ditangkap oleh tim BNN provinsi bengkulu pada hari jumat tanggal 15 Oktober 2021 lalu. .
Terdakwa Rando Yupita Sari ditangkap ketika melintas di jalan raya Curup – Lubuk Linggau tepatnya di Kelurahan Pasar Ulak Tanding Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong. Dari hasil penggeledahan pada mobil truck yang dikendarai Terdakwa, petugas BNN provinsi bengkulu menemukan enam karung besar berisi narkoba jenis ganja seberat 143kg yang terdiri dari lima karung berisi 25 bal ganja dan satu karung berisikan 18 bal ganja dan jika ditaksir senilai uang Rp 700 juta. Sementara Untuk mengelabui pemeriksaan petugas, tumpukan 143kg ganja tersebut diletakkan oleh terdakwa Rando dibawah tumpukan karung berisi pupuk kandang.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku