Kegiatan Seminar, Dalam Rangka Memperingati Ke – 80 Hari Lahir Kejaksaan. (Dian/MataDian.Com).
MataDian.Com – Memperingati Ke – 80 hari lahirnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengadakan seminar, dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”.
Seminar dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragi Sidabutar, SH, MH, beserta jajaran, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Benģkulu, serta dari kalangan akademisi dan diarahkan pada Mahasiswa. Berlangsung di ruang Aula Sasana Bina Karya. Senin, (25/08/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H. menegaskan bahwa gagasan Deferred Prosecution Agreement (DPA) menjadi topik penting yang kini banyak dibicarakan, baik di kalangan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
“Konsep ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan hukum modern di Indonesia. Pendekatan ini memberikan alternatif penyelesaian perkara yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan hukum,” ujarnya.
Seminar menghadirkan dua narasumber utama, yakni:
Drs. Arifin, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu) yang memaparkan pentingnya kolaborasi antar-lembaga dalam penerapan prinsip follow the money dan follow the asset. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh proses pidana semata, melainkan juga pemulihan aset negara yang dirugikan.
Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang menjelaskan secara akademis konsep Deferred Prosecution Agreement. Ia menekankan bahwa penerapan DPA dapat menjadi instrumen efektif untuk mengurangi beban perkara di pengadilan, mempercepat pemulihan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang kooperatif.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap dapat memperkaya wawasan aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat mengenai mekanisme baru dalam penanganan perkara pidana, khususnya terkait tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan. (*)







