BI Bengkulu Dorong UMKM Tertib Keuangan agar Mudah Akses Pembiayaan Perbankan
MataDian.Com – Bank Indonesia mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Bengkulu untuk memperbaiki pengelolaan serta pencatatan keuangan agar lebih mudah mengakses pembiayaan dari lembaga perbankan.
Manajer Pengembangan UMKM sekaligus Manajer Humas BI Provinsi Bengkulu, Tulus, mengatakan pencatatan keuangan yang teratur menjadi salah satu faktor penting dalam menilai kondisi dan kelayakan usaha. Melalui laporan keuangan yang jelas, lembaga pembiayaan dapat mengetahui kebutuhan modal, biaya operasional, hingga kemampuan pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran.
“UMKM harus mampu menata keuangan dan mendisiplinkan pencatatan usaha,” ujar Tulus.
Untuk mendukung upaya tersebut, BI memperkenalkan Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SI APIK). Aplikasi ini dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk menyusun laporan keuangan secara lebih sistematis sebagai dokumen pendukung pengajuan pembiayaan perbankan.
Menurut Tulus, persoalan yang dihadapi UMKM tidak sebatas keterbatasan modal. Pengelolaan sumber daya manusia, strategi pemasaran, ketersediaan peralatan, serta kelengkapan perizinan juga menjadi tantangan yang perlu dibenahi agar usaha dapat berkembang secara berkelanjutan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan Tulus, jumlah industri kecil dan UMKM di Bengkulu pada 2024 tercatat lebih dari 17.000 unit dengan penyerapan tenaga kerja mencapai lebih dari 42.000 orang.
Sementara itu, secara nasional, sekitar 65 juta UMKM berkontribusi terhadap 61 persen produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut menunjukkan besarnya peran UMKM dalam menopang perekonomian Indonesia.
BI bersama Universitas Bengkulu turut melakukan pendataan dan pemutakhiran informasi UMKM untuk memetakan usaha yang berpotensi mendapatkan pembiayaan.
Tulus juga mengingatkan pelaku usaha agar mempelajari biaya, persyaratan, serta kewajiban pembayaran sebelum mengajukan pinjaman. Ia menegaskan pentingnya menghindari pinjaman daring ilegal agar pengembangan usaha tidak menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari.







