Sebelah Kanan, Ust Syamlan, LC., Saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media, Terkait Permasalah Pemberhentian Guru di SD IT Rabbani. Senin, (10/8/2026). (MataDian.Com/Dian).
MataDian.Com – Beredarnya informasi tentang adanya pemberitaan pemberhentian atau dengan bahasa dipecat terhadap ke tiga orang guru yang mengajar di sekolah SD IT. Rabbani Bengkulu, semuanya itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Hal itu disampaikan Ust. Syamlan LC, didampingi Kepala Sekolah IT Rabbani, Marsu Juana, S. Si., saat mengadakan jumpa pers kepada rekan media, untuk menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi.
Ustadz Syamlan menjelaskan dengan tegas, bahwasanya ke tiga guru atau pengajar di sekolah SD IT. Rabbani tidak ada sama sekali dilakukannya pemecatan atau pemberhentian oleh pihak sekolah. Namun, Syamlan menyampaikan, bahwa memang ada diberikannya surat dari Kepala Sekolah terhadap salah satu guru tersebut. Tetapi surat itu berupa teguran karena ada kesalahan yang dilakukan. “Bukan surat pemberhentian atau dengan bahasa lain pemecatan”.
Khususnya di sekolah SD IT. Rabbani, Syamlan mengatakan, pengangkatan dan dilakukannya pemecatan atau pemberhentian guru harus mendapat dan diketahui oleh Ketua yayasan Ma’had Rabbani Bengkulu. “Bukan dari atau wewenang Kepala Sekolah”.
Penjelasan itu disampaikan oleh pembina yayasan Ma’had Rabbani Bengkulu, yakni, Ust Syamlan, Lc, kepada rekan media. Senin, (10/8/2026) siang.
“Tiga orang guru ini belum ada yang diberhentikan. Apa lagi dengan bahasa dipecat,” sampai Ust Syamlan.
Anggapan khalayak ramai tentang adanya pemecatan dari pihak sekolah terhadap para guru tersebut, Ust. Syamlan mengatakan, bahwa itu surat yang dikeluarkan dari Kepala Sekolah berupa surat teguran. Bukan pemecatan. Menurut Syamlan, hal itu dilakukan karena guru tersebut tidak mematuhi atau melanggar aturan tetap dari sekolah SD IT Rabbani
yang secara mutlak sudah ditetapkan oleh yayasan. Salah satu contoh aturan mutlak itu seperti para guru harus ditetapkan mengenakan hijab meski di luar jam belajar atau di luar sekolah.
Selain itu, surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh kepala sekolah tentang pemberhentian itu,
atas permintaan dari salah satu ketiga guru itu sendiri. sehingga, atas permintaan itu, dijelaskan Syamlan,
kepala sekolah dengan terpaksa mengeluarkan dan mengabulkan permintaan. Tetapi, walau surat pemberhentian itu dikeluarkan, namun tetap tidak sah. Karena pemberhentian hak mutlak dari pihak yayasan, bukan dari Kepala Sekolah. Sehingga, sampai detik ini ke tiga guru itu tetap pegawai sebagai guru di SD IT Rabbani, dan tetap menerima gaji bulanan.
Terkait PPG (Pendidikan Profesi Guru), yang diklaim bahwa pihak sekolah tidak memperbolehkan para guru SD IT Rabbani tidak boleh mengikuti, itu merupakan hal tidak benar dan tidak ada nya larangan sama sekali untuk mengikuti.Tetapi, dalam proses mengikuti PPG, guru SD IT Rabbani harus mengikuti mekanisme siapa yang layak mengikuti, nantinya akan direkomendasikan dan diusulkan.
“Di sini sudah banyak. Sudah ada tiga puluhan. Tidak ada masalah,” demikian Ust Syamlan.







