Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku

Semua Tuntutan Gugur Demi Hukum

MataDian.Com – Tahanan bernama Hudiono Liyanto (72), meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Malabero, Sabtu, (13/8/22).

Menurut Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejari Kota Bengkulu Riky Musriza, memberikan keterangan melalui Via WhatsApp Group terdakwa tersebut merupakan tahanan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPKUHP meninggal dunia.

“Mengenai Penyebab kematian terdakwa belum dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara, karena masih menunggu kedatangan pihak keluarga,” sampai Riky MusrizaMusriza melalui Via WhatsApp.

Maka dari itu dengan meninggalnya terdakwa, semua tuntutan dinyatakan gugur hingga semua perkara dihentikan.

“Sesuai pasal 77 KUHP hak menuntut jadi gugur, perkara dihentikan dalam semua tuntutan,” demikian Riky Musriza. (MD)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku