Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

FGD KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Evaluasi Persiapan Dan Penyelenggaraan Pilkada DiTahun 2024

Oplus_131072

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melky Helmansyah. (ft:Dian/MataDian.Com).

MataDian.Com – Meskipun penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)di tahun 2024, baik ditingkat Provinsi, Kabupaten, Kota yang diselenggarakan oleh KPU sudah selesai atau tuntas dilaksanakan, namun evaluasi tentang penyelenggaraan tersebut masih dilakukan.

Menyikapi hal di atas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah melakukan hal tersebut melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD), membahas tentang “Laporan Dan Evaluasi Pemilihan Serentak 2024 Kabupaten Bengkulu Tengah”. Berlangsung di Hotel Willo, Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, dan dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, Melky Helmansyah. Selasa, (25/02/2025).

oplus_2

Kegiatan Pelaksanaan FGD Oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Tentang Laporan Dan Evaluasi Pemilihan Pilkada Serentak Tàhun 2024 di Kabupaten Bengkulu Tengah. (Dian/MataDian.Com).

Dalam evaluasi itu, beberapa penyampaian yang disampaikan oleh para peserta FGD. Diantaranya tentang ketidak transparansinya atau perbedaan besaran dana publikasi diperoleh oleh pengusaha atau pemilik media yang dilakukan KPU.
Terutama media Siber atau Online.

Kemudian terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU), serta tentang Money Politik yang dianggap masih terus terjadi.

FGD tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, awak media dan enam orang peserta pemilih, serta dipandu para moderator yang berkompeten di bidangnya, yaitu Siti Baroroh, S.Ag., M.Si., Dr. Dra. Yunilisiah, M.Si., Drs. Heri Supriyanto, M.Si., Dr. Arie Elcaputra, SH, MH, Armin Tedy, S.Ag., M.Si., dan Hendri Padmi, SH, MH.

Sebelumnya, selaku Ketua KPU Bengkulu Tengah, dalam sambutannya Melky Helmansyah menyampaikan, bahwa kegiatan FGD dilakukan berdasarkan Surat perintah KPU RI.

“Kami KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, mendapat perintah KPU RI nomor 364 tahun 2025, yang isinya menginstruksikan ke KPU Kabupaten, KPU Provinsi untuk melaksanakan Diskusi Grup,” sampai Melky.

Pelaksanaan diskusi atau FGD yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini, dikatakan Melky, secara umum àda empat poin dalam pembahasan. Yang pertama Tahapan Pemilihan, kedua Non Tahapan Pemilihan, ketiga mengenai Kelembagaan, keempat yaitu Faktor dari luar atau eksternal.

Lanjut Melky, ia sangat mengharapkan kegiatan FGD mengevaluasi tentang pelaksanaan  dan penyelenggaraan Pilkada diTahun 2024 yang lalu, terkhusus di Kabupaten Bengkulu Tengah, dapat dijadikan sebagai kritik membangun, dengan tujuan agar penyelenggaraan Pilkada di Bengkulu Tengah dimasa akan datang dapat menjadi lebih baik.

Pewarta: Dian.
Editor: Aminudin.

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku