Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Harta Milik Terduga Korupsi Tambang Disita Kejati

Barang Mewah Milik Pengusaha Tambang Batu Bara Yang Disita Oleh Tipidsus Kejati Bengkulu. (Dian/MataDian.Com).

MataDian.Com Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu,  Kamis, (23/07/2025), banyak ditemukan harta benda dirumah tersangka dan istrinya berinisial BH, serta di rumah anaknya SH.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu,  Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, hasil penggeledahan tim tindak pidana khusus Kejati Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi tambang, tim berhasil menyita 6 mobil mewah dengan 4 diantaranya mobil mewah dengan taksiran perunitnya seharga milyaran rupiah.

“Untuk mereknya ada mercy, lexus ada 2 dan mini cooper,” ungkap Ristianti

Selain 4 mobil mewah, Kejati Bengkulu juga menyita uang tunai, perhiasan berupa emas batangan, bulatan emas seharga milyaran rupiah, ikat pinggang hernes seharga ratusan juta dan 3 rumah mewah milik BH, anaknya dan istrinya di lokasi berbeda-beda, di jalan sadang lingkar barat dan perumahan cimanuk town kelurahan jalan gedang Kota Bengkulu.

“Ini baru awal, tunggu tanggal main lainnya. Semuanya akan kita usut dan kita tegak dalam penegakan hukum,” jelas Ristianti.

Sebelumnya kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut mencapai 500 Milyar rupiah lebih yang diperoleh akibat kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara secara tidak benar.

Dalam perkara ini, lima tersangka sudah ditetapkan yakni BH selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, SH selaku General Manager PT. Inti Bara Jaya, ST selaku Direktur PT Inti Bara Perdana, JSO Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan AG selaku Marketing PT Inti Bara Perdana. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku