MataDian.Com – Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melakukan kerja sama bersama Fakultas Ekonomi Dan Bisnis serta ahli Forensik dari Universitas Tadulako.
Dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Penyidik (Kasidik), Danang Prasetyo, SH, MH, hal itu di karenakan untuk mempercepat proses penyidikan terhadap ke 5 terduga pelaku tindak pidana korupsi pertambangan batu bara yang sudah ditetapkan.
“Untuk tim kami bawa langsung dari Auditor Forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, guna mengecek kondisi lapangan dan tambang PT. Ratu Samban Minning,” ungkap Danang.
Ada dua lokasi yang langsung didatangi yakni di Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji dan Desa Lubuk Resam Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah.
“Pemantapan yang sudah di hitung sebelumnya oleh Auditor Kejaksaan, ahli ini setelah melakukan cek lokasi akan membuat analisa dan kesimpulan serta perhitungan dengan nantinya bahan tersebut diperlukan saksi saat persidangan,” kata Danang.
Danang menyampaikan, jika ahli yang kita bawa langsung kelapangan juga salah satu ahli yang memberikan keterangan dana perkara PT Timah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan, Kerugian negara yang timbul mencapai 500 Milyar rupiah, yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara secara tidak benar.
Tim tindak pidana khusus Kejati Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi tambang, tim berhasil menyita 6 mobil mewah dengan 4 diantaranya, mobil mewah dengan taksiran perunitnya seharga milyaran rupiah.
Untuk mereknya ada mercy, lexus ada 2 dan mini cooper. selain 4 mobil mewah, Kejati Bengkulu juga menyita uang tunai, perhiasan berupa emas batangan, bulatan emas seharga milyaran rupiah, ikat pinggang hernes seharga ratusan juta dan 3 rumah mewah milik Beby Hussy, anaknya dan istrinya di lokasi berbeda di jalan sadang lingkar barat, perumahan cimanuk town kelurahan jalan gedang Kota Bengkulu.
Dalam perkara ini, lima tersangka sudah ditetapkan yakni BH selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, SH selaku GM PT. Inti Bara Jaya, ST selaku Direktur Inti Bara Perdana, JS Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan AG selaku Marketing PT Inti Bara Perdana. (*)







