Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH, Bersama Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, Saat Memberikan Keterangan Kepada Rekan Media, Terkait Penetapan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara. Senin, (28/07/2025). (Dian/MataDian.Com).
MataDian.Com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindakan dugaan korupsi tambang batu bara.
Disampaikan Ristianti Andriani, SH, MH, kedua tersangka telah melanggar undang-undang Republik Indonesia tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yaitu, Dimana masing-masing disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Indang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, yang didampingi Kepala Penyidik (Kasidik) Danang Prasetyo, SH, MH, kepada rekan media. Senin, (28/07/2925) malam.
“Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kembali tanggal 28 Juli 2025 menetapkan dua orang tersangka. Yang pertama EDH selaku Direktur RSM. Yang kedua IS, selaku Kepala Cabang Sucopindo,” sampai Ristianti Andriani.
Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menambahkan bahwa, untuk Kepala Cabang Sucopindo perannya dengan memanipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara, agar menunjukkan hasil yang lebih baik dari kondisi sebenarnya.
Menurut Danang, ini dilakukan untuk memuluskan proses penjualan batu bara dan memperbesar keuntungan ilegal pihak perusahaan, sekaligus mengelabui negara atas potensi pendapatan dari hasil tambang manipulasi ini disebut-sebut terjadi secara sistematis dan diketahui oleh para pimpinan perusahaan tambang.
“Kita tetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan Korupsi Pertambangan. Kedua tersangka salah satunya merupakan Kepala Cabang BUMN Sucopindo Bengkulu,” demikian Danang.







