MataDian.Com, Mukomuko, Bengkulu – Puluhan warga penjudi sabung ayam yang berada di salah satu lokasi perkebunan sawit kabupaten Mukomuko, Bengkulu panik dan berlarian saat Satreskrim polres Mukomuko menggerebek tempat mereka. Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha.
Pengungkapan judi sabung ayam ini berawal dari info masyarakat yang resah karena aktifitas judi sabung ayam di Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.
Saat petugas melakukan pendekatan, sejumlah orang berupaya melarikan diri guna menghindari pemeriksaan. Namun, personel Sat Reskrim berhasil mengamankan beberapa orang beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian tersebut.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi antara lain satu buah geber, enam ekor ayam adu, puluhan unit sepeda motor, enam buah sungkup ayam, lima buah kisau, tiga lembar karpet hijau, serta beberapa kendaraan yang telah dipasang garis polisi di lokasi kejadian.
“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai pemilik ayam aduan, yakni W dan S yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Panji Nugraha.
Keduanya dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup selain mereka berdua, polisi turut menyita barang bukti berupa ayam aduan, sepeda motor, serta kisau ayam yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian sabung ayam.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat melalui semangat responsif dan gerak cepat di lapangan,” pungkasnya.
Polres Mukomuko akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mukomuko.







