Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Warga Lebong Tengah Ditemukan Gantung Diri

Pihak Kepolisian Menunjukan Tempat Posisi Korban Gantung Diri. (Mata Dian Com/Dian).

MataDian.Com Warga semelako 3 Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, Meldo Novri Yanto (21), ditemukan gantung diri di atas kasau dapur rumah. pada Sabtu, (23/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB atau jam 4 sore.

Jasad Meldo pertama kali ditemukan oleh nenek beliau M. Syairi saat mau pergi ke dapur. Pada saat berada di dapaur itu, nenek Syairi melihat Meldo sudah tergantung atau gantung diri di kasau dapur dengan menggunakan ikat pinggang.

Melihat keadaan Meldo yang sudah tergantung itu, sontak saja nenek Syairi berteriak dan memanggil saudaranya Noki untuk meminta pertolongan agar Meldo untuk segera diturunkan dari tempatnya gantung diri.

Tidak menjelang lama dengan kejadian itu, sontak saja warga berkerumun mendatang tempat kejadian, akhirnya korban di bawa ke RSUD Lebong untuk dilakukan pemeriksaan. Tidak menjelang lama, dari hasil pemeriksaan medis, Meldo dinyatakan meninggal.

​Kapolres Lebong melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh membenarkan adanya peristiwa tersebut. Setelah menerima laporan, personel gabungan dari piket Satreskrim Polres Lebong, Tim Identifikasi, Pamapta Ipda Felix, Ka SPK Aiptu Edi Nur Ismail, serta personel Polsek Lebong Tengah langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polresta Lebong, AKP Darmawel, menjelaskan, dari hasil olah TKP, bahwasanya tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan penyebab kematian Meldo akibat gantung diri tersebut.

“Tidak adanya ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” sampai AKP Darmawel.

Lanjut Kasat Reskrim Darmawel, dari hasil keterangan pihak Kepolisian, pihak keluarga menyatakan ikhlas dengan melakukan penandatanganan surat penyataan tidak adanya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menerima dengan lapang dada dan tidak adanya tuntutan dikemudian hari.

“Pihak Keluarga menerima kejadian gantung diri tersebut dengan lapang dada, dan tidak menuntut dikemudian hari dinyatakan dengan membuat surat pernyataan,” demikian Kasat Reskrim.

 

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku