Tengah, Kuasa Hukum Terdakwa, Ana Tasia Pase, S.H., M.H. Kamis, (25/6/2026). (MataDian.Com/Dian).
MataDian.Com – Ana Tasia Pase, S.H., M.H., selaku kuasa hukum ke empat karyawan Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabupaten Kepahiang yang tersandung permasalahan hukum terkait pemberian fasilitasi Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT. Agung Jaya Grup (AJG) senilai Rp4,97 miliar, megucapkan rasa “Syukur”.
Ucapan syukur yang di panjatkan atau diucapkan Ana tersebut dikarenakan pledoi yang diajukannya kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu atas permasalahan terhadap kliennya dinyatakan lepas dari permasalahan hukum, dikarenakan tidak adanya unsur tindak pidana.
Dikatakan Ana, semua permasalahan hukum yang berkaitan dengan perBankan itu belum tentu atau tidak serta merta dinyatakan tindak pidana.
Meskipun dinyatakan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana oleh majelis hakim, namun permasalahan perdata, yakni permasalahan kredit atas kliennya masih berlanjut.
“Untuk perkara kreditnya, itu akan tetap lanjut. Prosesnya akan tetap lanjut. Karena apa, karena beberapa saksi ahli yang kita hadirkan dari awal bahwa mengatakan, bahwa ini memang bukan tindak pidana, tapi ini memang hubungan perjanjian perdata. Artinya hubungan satu orang dengan lembaga,” tegas Ana.
Sebelumnya, dalam persidangan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Yongki, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada keempat terdakwa terbukti terjadi. Tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Maka dari itu, majelis hakim mempertimbangkan dan memutuskan bebas terhadap keempat terdakwa dari tuntutan pidana berdasarkan dakwaan.
Meskipun demikian, Yongki mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta selama proses persidangan, unsur perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa memang terbukti.
Tapi majelis hakim memiliki pandangan berbeda dengan JPU terkait aspek pidananya, dan berkesimpulan tindakan yang dilakukan para terdakwa tak memenuhi unsur tindak pidana.
“Atas pertimbangan ini, keempat terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging, yakni perbuatan terbukti dilakukan, tapi bukan merupakan tindak pidana,” demikian Yongki.







