Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terdakwa Miliki Akses Penuh Berangkas Keuangan

Sidang Perkara Dugaan Penggelapan Uang CV. Mandiri Sejahtera di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.  (MataDian.Com/Dian).

MataDian.Com – Fakta persidangan tindak Pidana Penggelapan uang Perusahaan CV Mandiri Sejahtera sebesar Rp. 6,8 Miliar mencuat pada persidangan setelah Kuasa hukum dari terdakwa menanyakan pada saksi Aris selaku pemilik Perusahaan bahwa siapa saja yang memiliki kunci untuk akses brangkas.

Fakta tersebut muncul ketika penasihat hukum terdakwa menanyakan langsung kepada saksi Aris selaku pemilik CV Mandiri Sejahtera mengenai siapa saja yang memiliki kunci brankas perusahaan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Aris menjelaskan bahwa memang terdapat dua kunci brankas. Satu dipegang oleh terdakwa Latifa sebagai pihak yang bertugas mengelola keuangan perusahaan, sedangkan satu lagi berada di tangannya sebagai pemilik perusahaan.

Namun, Aris menegaskan bahwa kunci yang berada padanya hanya berfungsi sebagai kunci cadangan dan selama ini tidak pernah digunakan untuk membuka brankas.

“Yang memegang kunci saya dan Latifa. Tapi kunci yang saya pegang hanya disimpan sebagai cadangan, dan saya pastikan belum pernah saya gunakan untuk membuka brankas,” ujar Aris di hadapan majelis hakim.

Di depan persidangan, Aris juga membantah dugaan bahwa dirinya pernah mengambil uang dari dalam brankas. Menurutnya, seluruh aset dan uang yang berada di perusahaan merupakan miliknya sehingga tidak masuk akal apabila ia mengambil uang miliknya sendiri secara diam-diam.

“Tidak mungkin saya mengambil uang di brankas. Itu kan uang saya sendiri,” tegasnya.

Aris kemudian menjelaskan bahwa apabila dirinya benar-benar mengambil uang dari brankas tanpa sepengetahuan orang lain, seharusnya terdakwa sebagai pihak yang setiap hari memegang akses brankas akan mengetahui dan melaporkan kejadian tersebut.Namun, menurutnya, selama bertahun-tahun tidak pernah ada laporan kehilangan uang dari terdakwa.

Ia mengatakan, hilangnya uang perusahaan baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap laporan keuangan yang disusun terdakwa. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan yang sebelumnya juga telah diungkap dalam persidangan, seperti kwitansi yang dibuat buram, dugaan penggandaan laporan pengeluaran, hingga ketidaksesuaian pencatatan keuangan.

“Tidak mungkin saya mengambil uang lalu Tifa yang juga memegang akses brankas tidak melaporkannya. Dia sudah bertahun-tahun memegang akses itu. Uang hilang baru diketahui setelah ada temuan pada laporan keuangan, kemudian dilakukan pengecekan ulang bersama,” ungkap Aris.

Usai persidangan, Aris kembali menyampaikan bahwa menurutnya terdakwa sebelumnya pernah mengakui adanya penggelapan dana. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan adanya pengembalian uang sekitar Rp1,7 miliar kepada perusahaan.

Menurut Aris, apabila sejak awal terdakwa merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, maka tidak mungkin menyetujui kesepakatan pengembalian kerugian.

“Buktinya Latifa pernah melakukan pengembalian uang. Artinya dia telah mengakui,” kata Aris kepada awak media.

Aris juga menyatakan pihak perusahaan telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan penghitungan kerugian secara mandiri, meskipun sebelumnya proses audit internal telah dilakukan dengan melibatkan terdakwa.

“Silakan mereka melakukan penghitungan sendiri. Kesempatan itu sudah kami berikan setelah hasil audit internal selesai,” pungkasnya. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku