MataDian.Com – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar dengan terdakwa , Latifa Tusa’dia. Sidang dengan agenda pemeriksan terdakwa dilaksankan pada Selasa (14/07/2026). Dihadpan majelis hakim majelis hakin terdakwa akhirnya mengaku telah mengambil uang perusahan digunakan untukk kepentingan peribadi.
Pengakuan tersebut muncul setelah terdakwa dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, akhirnnya dalam peridangan itu Latifa mengaku telah mengambil uang perusahan dan digunakan untuk perawatan kecantikan dan belanja online serta jalan-jalan.
“Senilai Rp230 juta saya ambil selama bekerja di sana,” ujar Latifa di persidangan.
Majelis hakim kemudian mendalami bagaimana terdakwa mengambil uang perusahaan hingga mencapai nilai tersebut. Latifa menjelaskan pengambilan dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus, dengan nominal yang disesuaikan kebutuhan pribadinya.
“Kalau saat ada jadwal ke klinik saya ambil Rp500 ribu, lalu saya kumpulkan dulu,” kata Latifa.
Saat ditanya mengenai nominal terbesar yang pernah diambil dalam satu kesempatan, terdakwa mengaku paling banyak mengambil sekitar Rp1 juta.
Pengakuan berikutnya semakin menjadi sorotan. Latifa menyebut uang perusahaan digunakan untuk membiayai perawatan di klinik kecantikan sejak 2023 hingga 2025. Menurutnya, biaya sekali perawatan mencapai sekitar Rp6 juta.
Selain itu, uang perusahaan juga diakuinya dipakai untuk keperluan lain yang sama sekali tidak berkaitan dengan operasional perusahaan, seperti perjalanan bersama keluarga ke Pagar Alam serta berbelanja secara daring melalui Tokopedia dan platform belanja lainnya.
“Selain perawatan, itu untuk jalan-jalan bersama keluarga ke Pagar Alam, dan untuk membayar belanjaan di Tokopedia,” ujarnya.
Majelis hakim juga menanyakan penghasilan terdakwa selama bekerja di perusahaan. Latifa mengaku gaji terakhir yang diterimanya sebesar Rp2.850.000 per bulan.
“Gaji saya terakhir Rp2.850.000,” katanya.
Tidak berhenti disitu Hakim juga mengonfirmasi kebenarakan terdakwa jalan-jalan ke tiga negara sebagamaina yang telah terungkap dalam persidangan sebalumnya. Terdakwa mengakui jalan-jalan ke Malaysia, Singapura dan Thailand. Namun Latifa mengklaim menngunakan uang pribadi, dengan nada tidak percaya Hakim menyatakan jangan berbohong.
“Kami tahu kalua orang berbohong,” sampai hakim sambil tersenyum
Pengakuan terdakwa mengenai penggunaan uang perusahaan untuk perawatan kecantikan, liburan, hingga belanja daring memperlihatkan adanya pemanfaatan dana perusahaan di luar kepentingan operasional. Seluruh keterangan tersebut kini menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya sebelum menjatuhkan putusan.
Kerugian perusahan dari tahun 2022 sampai 2024 dengan total sekitar Rp 3,7 miliar. Pada tahun 2022 tercatat kerugian lebih dari Rp8 juta. Angka tersebut kemudian melonjak drastis pada tahun 2023 menjadi sekitar Rp887 juta. Sementara pada tahun 2024, selisih keuangan yang ditemukan mencapai lebih dari Rp3,7 miliar.
Sedangkan untuk kerugian perusahan pada tahun 2025 dengan kurugian perusahan sebesar Rp 3,1 M telah dilakukan Upaya pengembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar.
Sebagai bentuk tanggung jawab awal, sebagian aset dan uang tunai telah diserahkan kepada perusahaan. Namun nilai pengembalian yang berhasil dilakukan baru mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari total kerugian yang diklaim perusahaan. Karena tidak ada penyelesaian sesuai harapan, perusahaan akhirnya memutuskan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Dijelaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp1,7 miliar tersebut berkaitan dengan temuan selisih keuangan tahun 2025 Sebesar Rp 3,1 yang telah dikembalikan melalui mekanisme yang diketahui notaris.
Namun untuk temuan kerugian pada periode 2022 hingga 2024 yang kini menjadi pokok perkara di persidangan, perusahaan tetap meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di Depan Hakim, Terdakwa Akui Pakai Uang Perusahaan untuk Perawatan Kecantikan dan Belanja Online






