Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pernyataan Kuasa Hukum dan Terdakwa Bertolak Belakang Soal Asal Uang dalam Tas yang Diserahkan

Oplus_16908288

MataDian.Com – Keterangan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dan pengakuan terdakwa dalam persidangan memperlihatkan adanya perbedaan mengenai asal-usul uang dalam tas yang diserahkan kepada perusahaan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar.
Perbedaan itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (14/7/2026) malam.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada 12 Juni 2026, kuasa hukum terdakwa menyatakan uang yang diserahkan Latifa kepada perusahaan pada 27 September 2025 merupakan uang pribadi hasil amplop pernikahan. Menurut kuasa hukum, uang tersebut sengaja dibawa terdakwa untuk melunasi sisa pembayaran kepada vendor.
“Perhiasan, kalung, cincin, bahkan uang di tas diambil. Padahal uang di tas itu dari hasil amplop karena Latifa ini baru menikah. Uang itu untuk membayar sisa vendor,” ujar kuasa hukum saat konferensi pers.
Namun, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Latifa memberikan penjelasan yang berbeda. Di hadapan majelis hakim, ia menyebut uang yang berada di dalam tas bukan berasal dari amplop pernikahan, melainkan pemberian dari mertuanya.
“Uang dalam tas yang diminta untuk diserahkan itu uang dari mertua saya untuk melengkapi perabotan dapur,” ujar Latifa saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya mengenai barang-barang yang diminta pihak perusahaan saat berada di kantor perusahaan.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan dan tercatat sebagai bagian dari pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan bersama alat bukti lainnya sebelum menjatuhkan putusan.
Sebagaimana dikethaui perkara ini bermula adanya kerugian perusahan dari tahun 2022 sampai 2024 dengan total sekitar Rp 3,7 miliar. Pada tahun 2022 tercatat kerugian lebih dari Rp8 juta. Angka tersebut kemudian melonjak drastis pada tahun 2023 menjadi sekitar Rp887 juta. Sementara pada tahun 2024, selisih keuangan yang ditemukan mencapai lebih dari Rp3,7 miliar.
Sedangkan untuk kerugian perusahan pada tahun 2025 dengan kurugian perusahan sebesar Rp 3,1 M telah dilakukan Upaya pengembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar.
Sebagai bentuk tanggung jawab awal, sebagian aset dan uang tunai telah diserahkan kepada perusahaan. Namun nilai pengembalian yang berhasil dilakukan baru mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari total kerugian yang diklaim perusahaan. Karena tidak ada penyelesaian sesuai harapan, perusahaan akhirnya memutuskan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Dijelaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp1,7 miliar tersebut berkaitan dengan temuan selisih keuangan tahun 2025 Sebesar Rp 3,1 yang telah dikembalikan melalui mekanisme yang diketahui notaris.
Namun untuk temuan kerugian pada periode 2022 hingga 2024 yang kini menjadi pokok perkara di persidangan, perusahaan tetap meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku