Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketua LPHB, Ahmad Tarmizi Gumay: Minta Kejelasan 2 Sprindik Yang Dikeluarkan KPK

Oplus_16908288

Ketua Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Ahmad Tarmizi Gumay, S.H., M.H. (MataDian.Com/Dian).

MataDian.Com Ketua Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Ahmad Tarmizi Gumay, S.H.,M.H., menyikapi dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK – RI). Yakni, Sprindik Umum dan Sprindik Khusus.

Namun, terkait dengan dikeluarkannya dua Sprindik tersebut, Tarmizi Gumay meminta kejelasan, bahwa terkait dua Sprindik itu permasalahan atau kasus apa yang sedang diselidiki oleh pihak KPK RI di Bengkulu.

Disampaikan Tarmizi Gumay, dana Rp. 4 miliar yang didapat pada saat melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman beberapa waktu lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan tentang kasus apa.

Selain permasalahan yang terjadi di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Tarmizi Gumay juga mempertanyakan keterkaitan dengan dugaan suap proyek pengelolaan limbah medis (B3) yang disebut tengah dikembangkan penyidik.

“Kalau dana suap B3, apa hubungannya Noprisman dengan B3. Kalau KLH, Dinas Kesehatan ada hubungannya. Kami minta sama KPK perjelas kasus di Bengkulu ini. Apa yang diselidiki. Kalau korupsi, di Kota korupsi apa. supaya kita jelas,” ungkap Tarmizi Gumay. Sabtu, (1/8/2026).

Menurut Tarmizi Gumay, kejelasan dari KPK itu sangat dibutuhkan, agar supaya tidak menimbulkan keresahan dan hal-hal yang tidak diinginkan bagi masyarakat di Kota Bengkulu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku