Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tarmizi Gumay Pinta  Penanganan di Kota Bengkulu, KPK RI Gunakan Sprindik Khusus

Oplus_16908288

Advokad, Sekaligus Ketua LPHB (Lembaga Peduli Hukum Bengkulu), Ahmad Tarmizi Gumay, S.H., M.H. Kamis,(6/8/2026). (MataDian.Com/Dian).

MataDian.Com Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), kembali melakukan penggeledahan di rumah pejabat Kota Bengkulu. Yaitu mantan Penjabat Walikota Bengkulu, yakni Arif Gunadi. Penggeledahan itu, KPK RI melakukannya pada, Rabu 5 Agustus 2026 malam.

Dimana hasil dari penggeldahan tersebut, KPK RI membawa sejumlah lima koper dokumen yang diduga  sebagai alat bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Menyikapi atas kejadian penggeledahan KPK RI di rumah mantan Penjabat Walikota Bengkulu itu, Ahmad Tarmizi Gumay, S.H., M.H, kepada awak media, Kamis, (6/8/2026) mengatakan kecewa.

Hal itu dikarenakan, menurut Tarmizi Gumay selaku Ketua Lembaga Peduli Bantuan Hukum Bengkulu (LPHB), Press Rilis yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidik (Didik)  KPK RI tersebut, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak jelas. “Selalu memakai Sprindik Umum”, dianggap dan pendapat Tarmizi Gumay sebagai alat untuk menakuti pejabat di Bengkulu.

Untuk itu, dengan hal demikian, agar supaya Sprindik KPK RI itu tidak dianggap ataupun berpendapat  sebagai untuk menakuti pejabat, ia meminta agar KPK RI untuk menggunakan Sprindik yang bersifat “Khusus”, dalam menangani semua masalah dan pencegahan, agar supaya masyarakat di Bengkulu, khususnya masyarakat Kota Bengkulu menjadi jelas tentang tindakan yang sedang dilakukan atau dikerjakan KPK RI di Kota Bengkulu.

“Semestinya KPK gunakan “Sprindik Khusus”. Korupsi yang mana ditangani KPK, supaya masyarakat jadi tenang,” pinta Tarmizi Gumay.

Tarmizi Gumay juga menyampaikan, bahwa atas penggunakan Sprindik Umum yang digunakan KPK RI dalam pencegahan tindakan di Kota Bengkulu, hingga saat ini belum adanya kejelasan penetapan terhadap oknum-oknum tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum.

“Buktinya di Kota Bengkulu, hampir dua Minggu tidak ada penetapan tersangka,” demikian Tarmizi Gumay.

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku