Arif Hidayatullah, S.H. Rabu, (26/8/2026). (MataDian.Com/Dian).
MataDian.Com – Pasal Primer dan Sekunder yang didakwakan jaksa Pengadilan Negeri (PN) terhadap Pegawai Harian Lepas (PHL) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu kepada Ahmad Syukur, dilakukan perlawanan oleh Arif Hidayatullah selaku Kuasa Hukum terdakwa.
Perlawanan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum, Arif Hidayatullah tersebut berdasar undang-undang KUHP Pasal 32. Disampaikan oleh Arif Hidayatullah, berdasarkan undang-undang KUHP pasal 32 tersebut, bahwa pegawai atau karyawan yang melaksanakan suatu pekerjaan atas perintah atasan atau pimpinan dianggap tidak syah, dan tidak bisa dikenakan sangsi hukum, serta dianggap batal secara hukum.
“Kita melawan pasal yang didakwakan pasal subsider dan primer, dengan pasal 32. Atas perintah atasan jabatan, orang yang melakukan tindak pidana tidak bisa dipidana pasal 32. Pasal 42, atas tekanan dan ancaman atasan tidak bisa dipidana. Ada alasan pemaaf.
Selain itu, perlawanan yang dilakukan, Arif mengatakan juga dilakukan secara formil surat dakwaan dan mencatumkan pasal 143 ayat 2 huruf B KUHP 2023.
Dimana pada KUHP itu, Arif menerangkan, surat dakwaan yang tidak mempunyai Locus Delicti dan Tempus delicti tidak menguraikan
tempat dan waktu kejadian, juga dibatalkan demi hukum. Selain itu, Arif menegaskan, diperkuat juga dengan undang-undang pasal 75 ayat 2 huruf B undang-undang nomor 20 tahun 2025.
“Surat dakwaan yang tidak mencantumkan tanggal waktu kejadian, tindak pidana batal demi hukum. Jadi, klien saya Ahmad Syukur wajib dimerdekakan demi hukum,” demikian Arif Hidayatullah.







