Perdamaian Antara PT. BST Bersama Mantan Karyawan Berakhir Damai. Rabu, (26/8/2926). (MataDian.Com/Dian).
MataDian.Com – PT. BST (Bengkulu samudera Teknik), resmi mencabut laporan atas tuntutan terhadap mantan karyawan.
Dimana laporan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. BST terhadap Ropiyanto ke Polda Bengkulu, bermula atas ucapan yang disampaikan Ropiyanto, bahwa beliau mengatakan hak-haknya selaku mantan karyawan di PT. BST belum adanya pembayaran oleh perusahaan.
Namun pada saat ini semua permintaan Ropiyanto atas haknya berupa gaji selama tiga bulan, termasuk pesangon sudah sepenuhnya dilakukan pembayaran oleh pihak perusahaan. Sehingga, dengan demikian semua permasalahan antara pihak perusahaan terhadap Ropiyanto selaku mantan karyawan di PT. BST semua sudah terbayar dan berakhir damai yang di fasilitasi oleh subdit III Jatanras Polda Bengkulu.
“Hak-hak dari seluruh tuntutan yang disampaikan oleh eks karyawan kami ini, semua sudah terselesaikan. Baik dari gaji kita sudah bayar semuanya. Jak pesangon kita sudah serahkan juga,” ungkap Daud Lampu, selaku Business Manager PT. BST, kepada rekan media. Rabu, (26/8/2026).
Sementara, Ropiyanto mengungkapkan, persoalan yang menjadi tuntutan mereka telah diselesaikan oleh perusahaan. Ia menyebut dari sekitar 10 hingga 11 poin tuntutan yang sebelumnya disampaikan, seluruh hak yang mereka persoalkan telah mendapat penyelesaian.
“Di antaranya, 10 tuntutan sudah diselesaikan dan semua tuntutan kami sudah diselesaikan. Apa yang kami butuhkan sudah diselesaikan dan kami berterima kasih kepada PT BST,” ujar Ropiyanto.
Ropiyanto secara pribadi dan mewakili rekan-rekannya juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak perusahaan atas sejumlah ucapan dan pernyataan yang disampaikan selama perselisihan berlangsung.







