MataDian.Com – Sidang pembacaan putusan perkara Tambang PT RSM yang menjerat Mantan Direktur Utama Sonny Adnan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (2/9/2026).
Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana melanggar dakwaan Primer Penuntut Umum Kejati Bengkulu sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berdasarkan penyesuaian kualifikasi yuridis Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, terhadap terdakwa Sonny Adnan, Hakim memutuskan terdakwa dengan Hukuman Pidana Penjara selama 2 tahun 2 bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Tidak hanya pidana penjara, hakim juga membebankan kepada terdakwa dengan denda 2 milyar rupiah subsider 291 hari pidana penjara pengganti.
Selain itu juga, terhadap beberapa aset milik terdakwa berupa tanah yang sertifikatnya sudah dilakukan penyitaan, dirampas untuk negara sebagai pengganti biaya denda.
Dalam amar putusan, Hakim berpendapat jika terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi sektor tambang batu bara PT RSM bersama-sama dengan beberapa pihak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengurusan izin pertambangan. Sementara itu, berkaitan dengan kerusakan lingkungan, Hakim menegaskan tidak bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Terhadap putusan Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu maupun Advokat terdakwa diberikan waktu selama 7 hari kedepan untuk menyatakan sikap.
Pasca persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H,. M.H mengatakan pihaknya pada dasarnya menghormati putusan Hakim. Namun dari itu, tentunya semua perbuatan tindak pidana korupsi yang dibuktikan saat persidangan semuanya terbukti.
“Kita hormati putusan hakim dan kita menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan. Namun dalam perkara ini tentunya apa yang dibuktikan JPU semuanya terbukti,” tegas Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu.
Sementara itu, Advokat Terdakwa, Dian Ozhari, menyatakan sama halnya dengan Jaksa, pihaknya akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu.
“Tentunya kita pikir-pikir terlebih dahulu. Namun hukuman pidana penjara pokok turun dari tuntutan sebelumnya,” ungkap Dian Ozhari.
Perlu diketahui dalam perkara dugaan Korupsi tambang PT RSM, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelumnya sudah menerbitkan Sprindik baru dengan melibatkan pihak-pihak yang terlibat sebelumnya di fakta persidangan. (**)







