Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sidang Gugatan Pedagang Pantai Panjang, Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Saksi

Oplus_16908288

Dr. Elfahmi Lubis, S.H., M.H. Senin, (5/10/2026). (Mata Dian.Com/Dian).

MataDian.Com – Persidangan perkara sengketa antara sejumlah pedagang kawasan wisata Pantai Panjang dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bengkulu kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (5/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak kuasa hukum menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan objek sengketa serta aktivitas perdagangan di kawasan Pantai Panjang.

Perkara ini bermula dari langkah Pemda Kota Bengkulu melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan atau lapak pedagang di kawasan wisata tersebut. Penertiban dilakukan karena masa berlaku kontrak usaha para pelaku usaha di kawasan Pantai Panjang dinilai telah berakhir.

Selain persoalan masa kontrak, pengelolaan kawasan Pantai Panjang juga mengalami perubahan kewenangan. Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelumnya telah menyerahkan pengelolaan kawasan wisata tersebut kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Selanjutnya, pengelolaan kawasan berada di bawah kewenangan Pemda Kota Bengkulu melalui Dinas Pariwisata.

Kuasa Hukum Tergugat II, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Dr. Elfahmi Lubis, S.H., M.H., menilai gugatan yang diajukan sejumlah pedagang perlu dilihat berdasarkan fakta dan dasar hukum yang berlaku.

Menurut Elfahmi, Pemda Kota Bengkulu memiliki kewenangan untuk melakukan penataan, pengelolaan, maupun penertiban terhadap kawasan Pantai Panjang.

Ia menyebut, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, para pedagang menempati lahan yang berstatus tanah negara untuk menjalankan aktivitas perdagangan.

“Dimulai dari SK penertiban yang dikeluarkan oleh wali kota, kemudian ada SK gubernur tentang penyerahan penataan kawasan Pantai Panjang dari provinsi kepada Kota Bengkulu,” ujar Elfahmi kepada awak media.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bengkulu juga telah mengeluarkan keputusan berkaitan dengan pembagian zona dan penataan kawasan Pantai Panjang.

Menurutnya, lokasi yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut termasuk dalam area yang direncanakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Karena itu, pembongkaran lapak dilakukan sebagai bagian dari rencana penataan kawasan.

“Objek yang dipersengketakan oleh penggugat masuk dalam Ruang Terbuka Hijau. Jadi dasar tempat mereka dibongkar itu nantinya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau,” jelasnya.

Dalam persidangan, lanjut Elfahmi, juga terungkap jumlah lapak pedagang yang telah dibongkar oleh Pemda Kota Bengkulu. Dari kawasan Pasir Putih hingga jembatan, terdapat sebanyak 124 saung pedagang yang telah ditertibkan.

“Dalam fakta persidangan tadi baru terungkap bahwa yang dibongkar sebanyak 124 saung pedagang, mulai dari Pasir Putih hingga ke jembatan,” katanya.

Dari jumlah tersebut, Elfahmi menyebut hanya empat pedagang yang disebut tidak menerima kebijakan penertiban tersebut. Sementara 120 pedagang lainnya disebut menerima langkah pemerintah karena memahami rencana penataan kawasan.

Ia mengatakan, pemerintah memiliki rencana memberikan fasilitas berupa gazebo kepada para pedagang sebagai bagian dari proses relokasi. Fasilitas tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi tempat bagi pedagang untuk kembali menjalankan aktivitas usaha.

“Sebanyak 120 pedagang menerima karena mereka memahami pemerintah memiliki niat baik. Nantinya mereka akan direlokasi dan mendapatkan gazebo secara gratis dari Pemerintah Kota untuk berdagang,” demikian Elfahmi.

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku