Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sidang Korupsi PLTA Musi, Ahli Keuangan Negara Kuatkan Dakwaan JPU

MataDian.Com – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (27/10/2026)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Bengkulu menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan ketidakbenaran pada proses pengadaan hingga pembelian SKU dan AVR di PLTA Musi.

Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Siswo Sujanto, ahli keuangan negara dari Universitas Patria Artha Sulawesi Selatan. Keterangan Siswo dalam persidangan memperkuat dakwaan JPU Kejati Bengkulu terkait kerugian negara yang timbul pada pengadaan SKU dan AVR. Menurut Siswo, sebelum pembayaran dilakukan, harus ada keseimbangan antara kualitas dan harga barang. Jika ada selisih, kemudian kualitas barang tidak sesuai maka dianggap sebagai kerugian negara.

“Pada pembayaran, harus melihat keseimbangan dengan kualitas dan harga barang, jika ada selisih maka dianggap kerugian negara,” ujarnya.

Lebih lanjut Siswo menjelaskan, agar pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan harus ada tahapan yang dilakukan. Salah satunya, saat pembayaran proyek harus ada pengujian lebih dulu sebagai langkah pertanggung jawaban.

Ada sejumlah aturan dan SOP yang harus ditaati pejabat terkait agar pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan. Begitu juga dengan pengaturan direksi yang bertanggung jawab mengelola barang dan jasa, harus teruji agar tata kelola institusi berjalan baik.

“Agar pengadaan berjalan baik, baik dari pejabat maupun pengelola harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku sesuai SOP,” imbuhnya.

Terkait adanya pertemuan sebelum tanda tangan kontrak kemudian adanya markup harga pada proyek pengadaan SKU dan AVR menurut Siswo harus ada batas wajar agar pelaksanaan bisa dilaksanakan. Yang terpenting adalah tidak ada campur tangan jika tidak mendapat nilai barang yang diharapkan.

“Tidak boleh ada interferensi karena tidak mendapat nilai barang yang diharapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini embilan terdakwa yang terseret kasus pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi adalah Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Sub Bidang Engineering, Jamot Jingles Sitanggang selaku staf Engineering pembangkitan , Daryanto selaku Vice President control V PT PLN Indonesia Power. Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaiful Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmot Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia, Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi dan Hendra Gunawan Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera. Dari pelanggaran pengadaan SKU dan AVR, kerugian negara Rp 13 miliar tetapi berhasil dipulihkan. (**)

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku