Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kejari Bengkulu Tetapkan Ketua Koperasi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Pagar Dewa

Oplus_16908288

MataDian.com – Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan perkara dugaan Korupsi pengeolahan Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Tim penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan Ketua Koperasi pedagang Kali Lima Bangun Jaya Kota Bengkulu berinisial J-S sebagai tersangka, Selasa (27/10/2026).

Penetapan J-S sebagai tersangka langsung diikuti penahanan dengan didampingi Advokatnya saat menuju Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub mengatakan J-S ditetapkan tersangka usai terpenuhinya alat buktinya yang melekat kepada J-S.

Untuk kerugian negara, sebagaimana hasil audit Akuntan Publik yang dilakukan permintaan 7 milyar rupiah lebih. Dalam perkara ini duduk perkaranya tidak ada setoran PAD yang masuk ke Kota Bengkulu.

“Penetapan tersangka ini usai penyidik melakukan gelar perkara dan terpenuhinya 2 alat bukti yang mengarah kepada tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu.

Kasi Intel menambahkan untuk pihak-pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara tersebut akan didalami pihaknya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 603 atau pasal 604 junto pasal 20 KUHP terbaru. (**)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku