Sidang Lanjutan Latifa Tusa’diah. (MataDian.Com/Dian).
MataDian.Com – Berdasarkan audit ekternal, uang CV. Mandiri Sejahtera yang diduga digelapkan terdakwa Latifa Tusa’diah lebih besar dibandingkan audit internal.
Ini terungkap dalam sindang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang CV. Mandiri Sejahtera, dengan Ketua Majelis Hakim Mohammad Iqbal di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin 29 Juni 2029.
Dalam persidangan lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu menghadirkan empat saksi. Diantaranya Iskandar Novianto selaku auditor eksternal, Bobi mantan pacar terdakwa (Latifa, red), Dimas admin ekspedisi dan Wulan admin sales.
“Saya berperan sebagai auditor eksternal yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan, terhadap dugaan penyimpangan keuangan di CV. Mandiri Sejahtera,” ungkap Iskandar dihadapan majelis hakim.
Menurut Iskandar, audit yang dilakukannya fokus pada transaksi dan dokumen keuangan, yang tentunya berdasarkan penugasan dan hasil audit internal perusahaan.
“Transaksi dan dokumen keuangan hasil audit internal tersebut, ada yang berasal dari penyidik dan juga dari perusahaan. Selain itu juga ada dokumen pendukung, seperti data dalam format Microsoft Excel,” kata Iskandar.
Kemudian, lanjut Iskandar, pembukuan yang dikelola masing-masing admin, hingga print out percakapan WhatsApp (WA) yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
“Setelah saya melakukan audit terhadap transaksi dan dokumen keuangan sejak tahun 2022 hingga 2024, terdapat selisih Rp225 juta. Dimana hasil audit yang saya lakukan lebih besar ketimbang hasil audit eksternal,” tegas Iskandar.
Iskandar menambahkan, dari audit yang dilakukannya, juga ditemukan pola atau modus dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang tergambar dari data Exel. Dimana terdapat beberapa admin yang menangani transaksi.
“Tapi seluruh uang yang masuk ke perusahaan, pada akhirnya disetorkan kepada terdakwa,” tambah Iskandar.
Selain itu, Saksi Iskandar juga mennyindir pernyataan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa, terkait dugaan perubahan atau manipulasi terhadap laptop kerja milik terdakwa.
“Pemeriksaan yang saya lakukan berdasarkan dokumen dan data yang telah diverifikasi, sehingga menjadi alat pembuktian dalam perkara ini,” beber Iskandar.
Sementara itu, Saksi Wulan mengemukakan, waktu pemeriksaan internal terkait dugan penggelapan uang, dirinya ikut dipanggil owner perusahaan.
“Pada waktu itu ada Pak Aris Setiawan dan juga terdakwa. Saat itu terdakwa mengakui perbuatannya tanpa ada paksaan sama sekali. Bahkan terdakwa juga menyatakan siap mengembalikan uang perusahaan,” terang Wulan saat ditanya majelis hakim.
Dibagian lain, Kuasa Hukum Terdakwa, Ilham Fatahillah menegaskan keberatannya, atas status Saksi Iskandar Novianto yang dihadirkan JPU dalam persidangan.
“Di dalam berkas perkara dia ini sebagai ahli, tapi di persidangan dihadirkan JPU sebagai saksi dan di BAP-nya juga sebagai saksi. Harusnya dibedakan, karena ini sudah diatur jelas dalam KUHAP,” tandas Ilham.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil audit internal perusahaan, penggelapan uang yang diduga dilakukan terdakwa sejak tahun 2022-2024 totalnya mencapai Rp3,7 miliar.







