MataDian.Com, Bengkulu – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang menyasar sejumlah wilayah di Kota Bengkulu akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial TH (26) ditangkap Tim Opsnal Polsek Teluk Segara di Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan, setelah diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di tujuh lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 7 Oktober 2026, setelah polisi menelusuri keberadaan TH melalui keterangan saksi dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, TH mengakui telah melakukan pencurian di tujuh tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
Empat lokasi berada di wilayah hukum Polsek Teluk Segara, yakni Kelurahan Pintu Batu, Kampung Bali, Tengah Padang, dan Kelurahan Bajak. Aksi tersebut berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2026, dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di lingkungan rumah maupun kos-kosan.
Dalam salah satu aksinya pada 5 Oktober 2026 dini hari, TH diduga masuk ke pekarangan rumah kos di Gang Sentot 4, Kelurahan Bajak. Ia sempat mencoba membobol kunci kontak sepeda motor Honda Beat Deluxe menggunakan anak kunci berbentuk T, tetapi gagal karena alat tersebut patah. TH kemudian mengambil Honda Beat Street berwarna silver yang tidak terkunci stang. Setelah mendorong motor ke lokasi lain, ia diduga menyambungkan kabel kontak hingga kendaraan menyala, lalu membawanya pergi.
Dari pengakuan yang disampaikan dalam keterangan kepolisian, sepeda motor hasil curian sebelumnya dijual ke Unyil di kawasan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. Hasil penjualan itu, menurut pengakuan tersebut, digunakan untuk membeli barang terlarang, bermain judi slot, dan memenuhi kebutuhan barang-barang kos.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Vario merah dan Yamaha Aerox yang dilaporkan hilang di wilayah Teluk Segara. Selain itu, dua sepeda motor Honda Beat dari laporan perkara lain ditemukan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Lubuk Linggau. Penyidik turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan rangkaian pencurian tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, TH disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup serta pencurian dengan cara merusak atau menggunakan anak kunci palsu. Polisi masih melanjutkan penanganan perkara untuk mengungkap rangkaian pencurian yang diduga dilakukan tersangka.







