Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Dinas PUPR Provinsi, Gelar Rapat Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang

Tengah :Asisten II Setda Provinsi Bengkulu RA. Denni, Saat Pimpin Rapat Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang. Senin, (23/10/23).

MataDian.Com – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi, menggelar Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang, tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Raperda RTRW) Kabupaten Kepahiang 2023-2043.

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II Setda Provinsi RA. Denni, dan dihadiri Kadis PUPR beserta unsur terkait, dengan tujuan untuk menyelaraskan pembangunan wilayah Kabupaten dengan Provinsi. Berlangsung diruang Aula Kantor PUPR Provinsi Bengkulu. Senin, (23/10/23).

Dikatakan RA Denni rapat ini sangat penting. Karena membahas landasan hukum mengenai raperda RTRW, tata ruang wilayah di Kabupaten Kelahaiang.

Di mana, dengan Perda tentang RTRW tersebut dapat menentukan titik-titik pembangunan, baik itu untuk perumahan, perekonomian dan sebagainya.Sehingga, Perda tersebut harus terhubung dan selaras dengan RTRW-nya Provinsi Bengkulu.

“Kita harapkan dengan adanya RTRW ini maka proses pembangunan ini bisa berjalan dengan baik dan konektivitas,”.

“Di samping itu kita juga mengarahkan adanya konektivitas antara kabupaten tetangga sehingga bisa ‘nyambung’ terkait RTRW-nya sehingga program yang ada dapat berjalan dengan berkesesuaian,” ungkap RA. Denni.

Diinformasikan, Raperda Kabupaten Kepahiang tentang RTRW Kabupaten Kepahiang 2023-2043, mengacu pada surat Persetujuan Substansi Tekhnis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tahun 2023 perihal persetujuan substansi. (Dian)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku