Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Dinas Tenaga Kerja Benteng Berikan Kartu BPJS Ketenaga Kerjaan Pegawai Non ASN

MataDian.Com, Bengkulu Tengah – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah ( Pemkab Benteng) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengupayakan tenaga Kerja Honorer atau non PNS medapatkan asuransi Kerja sebagai anggota BPJS Ketenaga Kerjaan.

Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) , Tarmizi, pada awak Media, Senin, (13/12/21).

, ” Kami menginginkan semua Pegawai non PNS di Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi anggota BPJS Kesehatan dan mendapatkan asuransi kerja, ” sampai Kadis.

” Ini sudah kami sampaikan kepada pihak Kepala Cabang BPJS Ketenaga Kerjaan perwakilan Provinsi Bengkulu M. Nuh pada 2 atau 3 minggu yang lalu, bahwa tenaga Honorer atau tenaga kerja non PNS di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah harus mendapatkan asuransi kerja sebagai anggota BPJS Ketenaga Kerjaan, ” ungkap Tarmizi.

Disamping itu juga masalah asuransi kerja merupakan Visi dan Misi dari Kepala Daerah atau Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Ferry Ramli, “untuk memakmurkan atau mensejahterahkan masyarakat Kabupaten Bengkulu
tengah, ” tegas Tarmizi.

Maka dari itu untuk mensejahterakan masyarakat Bengkulu tengah, Bupati menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menganggarkan Dana bagi pegawai Honorer atau non PNS berkisar, ” Rp. 12000,- / bulannya di lingkup Dinas Ketenaga Kerjaan sebagai anggota BPJS Ketenaga Kerjaan.

” Kami dari Dinas Ketenaga Kerjaan sebagai Leading Sektor memberikan contoh, dan akan berkirim surat melalui Sekda atau Bupati, sehingga di tahun 2022 nantinya kami  akan mendata dan memberikan Kartu sebagai anggota BPJS Ketenaga Kerjaan secara Kolektif, mudah – mudahan kegiatan ini dapat diikuti oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah, demikian Tarmizi. (@dk)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku