Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Uang di CV. Mandiri Sejahtera. (MataDian.Com/Dian).
MataDian.Com – Persidangan perkara dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (30/06/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Saksi yang dihadirkan yakni Diwi dan Agustina, merupakan keluarga sedarah terdakwa sehingga memberikan keterangan tanpa disumpah atau tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 168 KUHAP. Meski demikian, majelis hakim tetap mendengarkan keterangan keduanya dari persidangan.
Dalam kesaksiannya, Diwi menyatakan bahwa keluarga tidak pernah menghindari tanggung jawab atas perbuatan Latifa. Menurutnya, sejak awal keluarga bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan, hanya saja saat itu besaran kerugian masih dalam proses penghitungan.
“Kami bertanggung jawab atas apa yang diambil adik saya, tetapi saat itu jumlah kerugiannya masih dihitung,” ujar Diwi di hadapan majelis hakim.
Diwi mengaku mengetahui persoalan tersebut setelah rumah orang tuanya didatangi oleh Endah bersama beberapa orang lainnya. Setelah itu, ia langsung mendatangi kantor CV Mandiri Sejahtera untuk mencari tahu permasalahan yang terjadi.
“Saya tahu setelah Ibu Endah dan beberapa orang datang ke rumah orang tua saya. Setelah itu saya langsung ke kantor Latifa,” bebernya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 29 September pihak keluarga sempat menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Saat itu mereka bertemu dengan pihak perusahan sebagai mediator dari CV Mandiri Sejahtera.
“Kami dari pihak keluarga bersedia menjaminkan aset apabila memang adik kami terbukti merugikan CV Mandiri Sejahtera,” ungkapnya.
Diwi juga menyebut, pada 1 Oktober pihak auditor internal perusahaan menyampaikan bahwa nilai kerugian sementara mencapai Rp3,1 miliar.
Sementara itu, saksi Agustina mengaku dirinya yang pertama kali menghubungi Aris pada 29 September karena Latifa sudah tidak dapat dihubungi.
“Saya sendiri yang menghubungi Pak Aris karena Latifa tidak bisa diajak berkomunikasi,” sambungnya.
Agustina mengatakan, Aris saat itu menyampaikan secara lisan bahwa nilai kerugian perusahaan mencapai Rp3,1 miliar. Namun, menurutnya, tidak ada dokumen atau rincian perhitungan yang diperlihatkan kepada keluarga.
“Pak Aris hanya menyampaikan nilainya Rp3,1 miliar, tetapi tidak menunjukkan data perhitungannya,” ujarnya.
Meski demikian, keluarga menerima informasi tersebut dan tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan.
“Pak Aris mengatakan nilai kerugian sudah ditemukan dan mengajak keluarga kami bertemu. Saat itu kami malah bersyukur karena kerugiannya disebut Rp3,1 miliar, bukan Rp10 miliar,” ungkap Agustina.
Dalam persidangan, Agustina juga mengakui adanya kerugian yang dialami CV Mandiri Sejahtera akibat perbuatan Latifa. Namun, keluarga meminta agar seluruh kerugian dihitung secara menyeluruh sejak tahun 2022 hingga 2024 agar tidak muncul lagi perbedaan nilai kerugian di kemudian hari.
“Kami meminta Pak Aris menghitung semuanya dari tahun 2022, 2023, sampai 2024 supaya kami tenang,” tuturnya.
Di hadapan majelis hakim, Agustina juga meminta agar kerugian yang dialami CV Mandiri Sejahtera dihitung ulang. Ia bahkan menunjukkan hasil perhitungan pribadinya berdasarkan dokumen percakapan grup WhatsApp di telepon genggam Latifa. Namun, ia mengakui perhitungan tersebut merupakan hasil analisis pribadinya. (*)







