Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Bersama Tim Saat Melakukan Sidang Lapangan di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Kamis, (4/09/2025). (Dian/MataDian.Com).
MataDian.Com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang dipimpin Edi Sanjaya Lase, bersama tim melakukan Sidang Lapangan di RT/59, RW/04, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Kamis, (4/09/2025).
Sidang Lapangan dilakukan atas dasar gugatan perdata umum dengan melakukan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum berupa dugaan penyerobotan lahan tanah.
Selain itu, Sidang Lapangan dilakukan PN Bengkulu, juga berdasarkan laporan gugatan perdata yang dilakukan Rudi Hartono, dengan nomor pokok perkara 13/Pdt.G/2025/PN Bgl, terhadap ke 12 warga di RT. 59/RW.04, Kelurahan Betungan, yang telah menempati lahan tanah dan bangunan seluas 10.600 meter persegi.
Pebri Arianto selaku Ketua RT menjelaskan, bahwa dirinya merasa terkejut atas terjadi gugatan secara tiba-tiba terhadap warganya. Hal itu disebabkan, menurutnya selama ini warganya tidak pernah mengalami masalah atas tanah yang sudah mereka diami.
“Selama ini kita tidak pernah bermasalah dengan tanah ini. Tiba-tiba ada permasalahan ini saya sangat terkejut”, ungkap Pebri.
Untuk itu, ia mengharapkan agar ke depannya, warganya harus tetap menempati bangunan rumah atau tinggal di atas lahan tanah yang sudah diami oleh warga saat ini.







