Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Fepi Suheri Tetap Berdasarkan AD/ART Partai Dan Undang Undang

oplus_2

Fepi Suheri Saat Memberikan Keterangan Kepada rekan Media. Senin, (20/4/2026). (MataDian.Com/Dian).

MataDian.ComKetua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Fepi Suheri, menyatakan, bahwa dirinya saat ini masih merasakan aktif sebagai Ketua DPC.

Untuk saat ini, jabatan sebagai Ketua DPC yang diemban tersebut beliau anggap tidak sah. Menurut Fepi, hal itu dikarenakan, berdasarkan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari Partai PPP, bahwasanya syarat menjadi Ketua DPC, harus memiliki Surat Keputusan atau SK yang ditanda tangani oleh Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari Partai PPP.

Namun untuk saat ini, jelas Fepi, SK yang dimiliki, memiliki tanda tangan Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen), dianggap secara legalitasnya salah dan tidak sah berdasar AD/ART dari Partai, serta melanggar hukum berdasarkan undang-undang.

“Kita secara aturan undang-undang dan aturan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga jelas. Uang menanda tangani setiap keputusan atau SK, itu ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Artinya sekarang, yang PLT kan saya, yang menanda tanganinya wakil Sekretaris Jenderal. Menurut saya, secara Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga menurut saya legalitasnya salah. Ini menurut saya”, ungkap Fepi Suheri kepada rekan media di ruang kerjanya. Senin, (20/4/2026).

Dikatakan Fepi Suheri, semua yang sudah disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), ia menegaskan bahwa bukan untuk menolak atau memprotes.

“Tapi pada hakekatnya, saya mempertanyakan kenapa Ketum dan Wakil Sekjen yang tanda tangan. Sedangkan di dalam SK Menteri Hukum, Ketua Umumnya Pak Mardiono dan Sekretaris Jenderalnya Pak Taj Yasin Maimoen, kenapa pakai Wakil Sekjen. Itu yang saya pertanyakan”, kata Fepi.

Untuk itu, dengan kejadian di atas, Fepi menegaskan, khusus dari Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat akan segera melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat guna mencari keadilan.

Fepi meminta, dengan kejadian yang sedang dialami saat ini ditubuh Partai PPP, ia menghimbau kepada seluruh simpatisan dan kader Partai, khususnya di Kabupaten Bengkulu Tengah agar tetap tenang dan jangan gaduh.

 

 

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku