Pakai Baju Warna Kuning, Asisten II Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Nurul Iwan Setiawan, Saat Menerima Audiensi Perwakilan Dari Aksi Demo Damai, di Ruang Rapat Bupati (RRB). Kamis, (15/01/2026). (MataDian.Com/Dian).
MataDian.Com – Asisten II Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Nurul Iwan Setiawan, menerima kunjungan perwakilan gabungan masyarakat di lima Kecamatan. Yakni masyarakat dari kecamatan Kabupaten Bengkulu Tengah dan masyarakat dari kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara (B/U).
Kunjungan tersebut dalam rangka untuk mendengarkan aspirasi dari pelaku aksi Demo damai yang dilakukan oleh ke lima gabungan masyarakat tersebut di atas, untuk meminta agar Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rahmat Riyanto, ST, M.Ap, untuk menindak tegas aktivitas dari PT. Riau Agrindo Agung (RAA).
Kepada awak media, dijelaskan Nurul Iwan Setiawan selaku Asisten II Bidang Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah, mengungkapkan, bahwa sebanyak 18 aspirasi tuntutan yang disampaikan oleh aksi demo damai dari gabungan masyarakat dua kecamatan tersebut, nantinya akan dibahas dan dikaji terlebih dahulu secara mendalam bersama tim dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah, karena menyangkut permasalahan hukum dan aturan. Untuk itu, Nurul Iwan mengharapkan agar para aksi demo untuk bersabar hingga tanggal 20 Januari mendatang, apa saja hasil dari pembahasan dari tim Pemda, agar nantinya untuk disampaikan jawabannya kepada masyarakat.
“Karena ini sifatnya menyangkut pengaturan hukum dan lain sebagainya berkenaan dengan perusahaan tersebut, tadi kami sudah bahas secara bersama dan kami sepakati, bahwa ini akan kami kaji secara mendalam oleh tim dari Pemda terlebih dahulu, dan nanti akan kami sampaikan jawaban kepada masyarakat pada hari Selasa tanggal 20,” ungkap Nurul Iwan Setiawan.
Sebelumnya, gabungan masyarakat di lima Kecamatan, yakni Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan Kabupaten Bengkulu Utara (B/U) melakukan aksi Demo di depan Kantor Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), untuk menyampaikan gugatan dan tuntutan kepada Pemerintah agar menghentikan aktivitas terhadap PT. RAA (Riau Agrindo Agung).
Permintaan gugatan dan tuntutan tersebut dilakukan oleh ke lima gabungan masyarakat ke dua Kecamatan tersebut dalam aksi damai di depan kantor Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Kamis, (15/01/2026).
Zainal Aktam, salah satu peserta dalam aksi tersebut, dalam orasi ia menyuarakan kebenaran dan keadilan. Menurutnya, kebenaran dan keadilan masyarakat telah dirampas oleh perusahaan PT. RAA.
Dimana selama ini, dalam orasinya Zainal Aktam menyuarakan bahwa PT. RAA bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, yang sudah beroperasi atau beraktivitas selama 17 tahun di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak memiliki IUP-B dan HGU, dan dianggap Ilegal.
“Lebih kurang 17 tahun mereka beroperasi tanpa IUP-B dan HGU. Ilegal. Bearti PT RAA Ilegal,” teriak Zainal Aktam dalam orasinya.
Dikatakan Zainal Aktam, aksi demo damai yang dilakukan saat ini merupakan salah satu bukti nyata kesabaran dari masyarakat terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di lintas wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dengan luas area kebun sawit seluas 2600 hektar, dan di Kabupaten Bengkulu Utara seluas 189 hektar.







