Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Giat KPK di Bengkulu Jadi Pertanyaan, Ketua LPHB Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan

Oplus_16908288

Direktur LPHB, Ahmad Tarmizi Gumay, S.H., M.H. (MataDian.Com/Dian).

MataDian.Com Terus dilakukannya penggeldahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terhadap para pejabat dan Penjabat di Kota Bengkulu, semakin membuat tanda tanya dan keresahan. Bagaimana tidak. Dilakukannya penggeledahan itu tidak ada kejelasan sama sekali hingga saat ini, tentang motif dan kasusnya apa dilakunnya penggeldahan tersebut.

Menyikapi tindakan KPK RI terus melakukan penggeledahan di Bengkulu, kembali menimbulkan pertanyaan bagi Ahmad Tarmizi Gumay, S.H., M.H., selaku Direktur LPHB ( Lembaga Peduli Hukum Bengkulu).

Kepada mataDian.Com, Ahmad Tarmizi Gumay selaku Direktur LPHB mengungkapkan, agar KPK RI cepat memberikan press Rilis tentang motif apa dilakunnya penggeledahan terhadap para pejabat dan Penjabat di Pemerintahan Kota Bengkulu.

Disampaikannya hal tersebut di atas, Tarmizi Gumay mengatakan, agar tidak adanya asumsi-asumsi negatif dan kecurigaan terhadap kinerja KPK. Seperti dianggap oleh masyarakat, bahwa KPK melakukan adanya indikasi-indikasi pemerasan di Bengkulu.

“Nah. Kami patut curiga. Maksud KPK ini apa. Kami patut curiga dan menduga KPK ini ada indikasi melakukan pemerasan,” ungkap Ahmad Tarmizi Gumay.

Untuk menjaga agar kondusifitas tetap terjaga, Tarmizi Gumay mengajak seluruh elemen masyarakat Bengkulu, yakni Tokoh masyarakat, Wartawan, LSM, Ormas

secara bersama agar supaya peduli melakukan pengawasan terhadap KPK, dan segera meminta untuk dilakukannya konsolidasi tentang kasus apa yang sedang diselidiki di Bengkulu.

“Kita setuju pemberantasan korupsi. Tapi sesuai yang cara-cara mekanisme hukum,” sampai Tarmizi Gumay.

Tarmizi Gumay juga menyampaikan, bahwa KPK mempunyai aturan dalam melakukan tindakan korupsi. Korupsi uang di bawah Rp. 1 miliar, KPK tidak bisa melakukan tindakan. Tarmizi juga menegaskan kepada KPK, surat perintah penyidikan (Sprindik) umum yang dimiliki, jangan dijadikan semua tindakan bisa dilakukan.

“Sekarangkan nggak jelas. Hanya penggeledahan- penggeledahan. Habis Geledah diam,” demikian Tarmizi Gumay.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku