Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

JPU Kejari Bengkulu Utara Tuntut Predator 30 Anak Dengan Hukuman Pidana 20 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Arga Makmur (B/U), Sidangkan Guru Honorer Kasus Pencabulan Anak

MataDian.Com – Dalam sidang lanjutan kasus pencabulan terhadap 30 orang anak yang dilakukan terdakwa Kakak Mulyana oknum guru honorer sdn 182 bengkulu utara kembali digelar pengadilan negeri argamakmur pada hari selasa (5/9/2023) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum kejari bengkulu utara. Sementara dalam tuntutannya yang dibacakan jaksa penuntut umum edo dan Nely sekaligus kasi pidum kejari bengkulu utara, menyatakan berdasarkan keterangan puluhan saksi dan alat bukti yang dihadirkan dipersidangan, terdakwa Kakak Mulyana(32th) dinyatakan terbukti sah melakukan perbuatan asusila terhadap 30 orang lebih anak didiknya selama kurun waktu tahun 2018_2023 dan atas perbuatannya tersebut terdakwa di tuntut pasal 82 ayat (2) dan ayat(4)Jo pasal 76E Undang undang R. I nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang R. I nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, terdakwa Kakak Mulyana juga dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Berdasarkan keterangan puluhan saksi dan alat bukti dipersidangan serta petunjuk pimpinan, kami dengan ini menyatakan terdakwa Kakak Mulyana selaku guru honorer sdn 182 bengkulu utara terbukti sah melakukan perbuatan asusila terhadap 30 orang anak didiknya dan atas perbuatannya, terdakwa kami jatuhkan tuntutan pidana selama 20 tahun penjara denda Rp 5 miliar,”tegas Edo dan Nely jpu kejari Bengkulu Utara.
Pasca mendengarkan tuntutan jpu kejari bengkulu utara, majelis hakim pengadilan negeri argamakmur yang dipimpin hakim ketua pangeran hotma hio patra sianipar memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali selasa minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Sementara kepala kejaksaan negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyaharjo menegaskan tuntutan hukuman pidana selama 20 tahun penjara terhadap terdakwa Kakak Mulyana tersebut sudah maksimal karena yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik maka hukuman pidananya ditambah sepertiga.
“Tuntutan pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Kakak Mulyana tersebut sebagai
bentuk ketegasan pihaknya yang tidak akan mentolerir perbuatan asusila terhadap korban anak dibawah umur dan karena terdakwa sebagai tenaga pendidik semestinya dapat menjadi pengayom dan bukannya merusak masa depan anak didiknya,”ungkap Pradhana Probo Setyaharjo Kajari Bengkulu Utara.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku