Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

JPU Tuntut  3,6 Tahun Pelaku Pembobol Rekening Judi Online

MataDian.Com – Dalam sidang lanjutan kasus pembobolan rekening bandar judi online yang di gelar pengadilan Negeri bengkulu yang diketuai hakim Rizwan Supartawinata,Senin (13/6/2022), terdakwa FH di tuntut jpu kejati bengkulu dengan hukuman pidama selama 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara 6 terdakwa lainnya yakni HK, ER, BP, DA, RA dan AR di tuntut 2 tahun 6 bulan penjara. Ke 6 terdakwa olwh jpu kejati bengkulu dinyatakan terbukti sah melanggar pasal 263 ayat 2 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp. Untuk terdakwa RS selaku pencetak blanko kosong dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan khusus terdakwa CH selaku mantan pegawai bank BUMN dituntut selama 3 tahun penjara denda rp 4 miliar subsidair 6 bulan penjara karena terbukti sah melanggar pasal 47 ayat 2 jo pasal 450 ayat 1, ayat 2 undang undang R. i nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

” Ya memang benar hari ini senin ( 13/6/2022), tim jpu pidum Kejati bengkulu telah membacakan tuntutan terhadap 9 terdakwa pembobol rekening bandar judi online, dimana untuk terdakwa FH di tuntut lebih tinggi selama 3 tahun 6 bulan penjara karena yang bersangkutan sebagai pelaku utama sindikat pembobol rekening bandar judi online. ” Khusus terdakwa CH juga demikian dituntut 3 tahun penjara denda rp 4 miliar subsidair 6 bulan penjara karena perbuatan terdakwa dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, “ujar Ristianti Andriani kasi penkum kejati bengkulu.

Sementara Juliandi selaku kuasa hukum terdakwa CH menghormati tuntutan JPU kejati dan dirinya akan semaksimal mungkin melakukan pembelaan pada sidang berikutnya sehingga diharapkan majelis hakim dapat meringankan hukuman kliennya.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jpu pidum kejati bengkulu, hakim ketua Rizean Supartawinata memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali senin pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi/ pembelaan dari masing masing terdakwa. (Rls)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku